Simada News
Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang
Kiri-foto bayi yang ditemukan di kebun sawit PT Sifef. Kanan-Ketua Bidang Keperdataan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) Pematangsiantar, Parlin Dony Sipayung SH MH

Kiri-foto bayi yang ditemukan di kebun sawit PT Sifef. Kanan-Ketua Bidang Keperdataan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) Pematangsiantar, Parlin Dony Sipayung SH MH

Netizen Banyak Tertarik Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang di Kebun Sawit, Ini Syaratnya…

Simadanews.com by Simadanews.com
27 April 2020 | 14:37 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Penemuan bayi perempuan yang dibuang di Kebun Sawit Blok N 04 Division III PT Sifet, Nagori Pematang Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar, Minggu 26 April 2020, viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat natizen.

Para netizen banyak mengutuk orangtua yang tega membuang bayi perempuan mungil itu.

“Tega…kali lah orangtuanya itu. Membuat saja tahunya, tapi tidak bertanggung jawab,” kata salah seorang natizen.

“Bi…b, orangtua apa itu tega membuang anaknya. Padahal cantik kali anaknya itu,” ucap netizen lainnya.

Selain mengutuk perbuatan orangtua si pembuang bayi, para netizen juga banyak yang ingin mangadopsi bayi perempua yang memiliki berat 3,2 Kg, panjang 50 centimeter itu.

“Duh…kasihan bayinya. Aku maulah merawat anak itu,”

“Jujur…aku sangat berkeingin mengadopsi anak itu. Di mana sekarang dirawat,”

“Kalau diperkenankan, akulah merawat bayi itu,”

“Mudah-mudahan anak wedok (perempuan) ini sehat-sehat dan panjang umur selalu, siapapun nanti yang merawatnya,”

Itulah sebahagian ungkapan para nerizen di kolom kementar, postingan berita SimadaNews.com.

Ini Syarat Mengadopsi/Pengangkatan Anak

Banyaknya netizen yang ingin merawat bayi yang saat ini sedang dirawat di Puskesmas Pembantu Pematang Kerasaan, juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Ketua Bidang Keperdataan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) Pematangsiantar, Parlin Dony Sipayung SH MH, keinginan masyarakat mengadopsi anak yang tidak jelas asal usulnya atau yang dibuang oleh orang yang tidak bertanggungjawab, harus tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Mengikuti prosedur hukum yang belaku, lanjut Parlin, supaya di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan, baik bagi anak yang diadopsi begitu juga dengan orangtua yang mengadopsi.

Parlin menerangkan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak, disebutkan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Menurut persyaratan pengadopsian anak bagi calon orangtua angkat, harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah.

Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

Saat mengadopsi, ucap Parlin, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah.

Syarat orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Pengadopsi juga harus berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi, dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja.

Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.

Parlin menuturkab, surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto kopi surat nikah suami istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau akta perkawinan yang dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipil, foto kopi akta kelahiran suami – istri ,surat berkelakuan baik dari kepolisian, akta kelahiran anak yang mau diadopsi.

Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai, surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani diatas meterai, kartu keluarga dan KTP yang telah dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Setelah segala dokumen dilengkapi, calon orangtua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada kepala instansi sosial, dengan melampirkan seluruh persyaratan.

Penetapan Hak Anak yang Diadopsi

Lebih jauh Parlin mengungkapkan, pengajuan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang ua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan negeri.

“Jika pengadilan negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan negeri tersebut ke kementerian sosial dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten atau kota,” ujar Parlin.

Parlin menambahkan, langkah terakhir, kementerian sosial akan mencatat dan mondokumentasikan pengangkatan anak tersebut dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil membuatkan akta pengangkatan anak, barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum.

“Jadi prosedurnya sebenarnya sangat  mudah bila syarat-syarat adiministrasinya lengkap. Lebih baik mengikuti prosesedur hukum yang lengkap oleh calon orangtua yang mengadopsi, daripada nantinya bermasalah di kemudian hari,” saran Parlin mengakhiri. (snc)

Editor:Hermanto Sipayung

 

Share228Tweet143Pin51

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Brandgang untuk Perkuat Keamanan

13 September 2025 | 16:02 WIB
News

SMA Bintang Timur Pematangsiantar Juara I Turnamen Sepakbola Piala Wali Kota 2025

13 September 2025 | 12:07 WIB
News

Mahasiswa Teriak “Jaksa Mandul”, Tuntut Tangkap Vendor Seragam Sekolah SD-SMP di Simalungun

13 September 2025 | 07:42 WIB
News

DPRD Soroti Siswa Merokok dan Guru Tak Disiplin di Siantar

13 September 2025 | 07:21 WIB
News

Visi Toba Mantap 2029 Jadi Landasan KUA-PPAS APBD 2026

12 September 2025 | 20:27 WIB
News

Fraksi-Fraksi DPRD Soroti Fiber Optik hingga Belanja Prioritas, Ini Jawaban Wali Kota Siantar

12 September 2025 | 20:06 WIB
News

Paripurna DPRD Toba Sahkan P-APBD 2025, Fokus Infrastruktur hingga UMKM

12 September 2025 | 17:41 WIB
News

24 Negara Siap Ikut Trail of The Kings-Lake Toba, Vandiko Harap jadi Momentum Sport Tourism

12 September 2025 | 16:28 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx