SimadaNews.com-Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, mengajukan upaya hukum luar bisa, berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamang Agung, atas kasus korupsi yang dihadapinya.
OK Arya Batubara, merupakan salah satu dari 19 orang terpidana korupsi yang mengajukan PK sesuai data yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Atas permohanan PK para pelaku korupsi itu, ICW mendesak supaya Mahkamang Agung, menolak permohanan tersebut.
“MA harus menolak semua permohonan PK terpidana korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari JPNN.
Adapun nama-nama terpidana korupsi yang mengajukan PK dan sedang dalam proses, sesuai data ICW yakni, OK Arya Zulkarnain, Bupati Batubara. Kasus menerima suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Vonis 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp5,9 miliar, pengajuan 13 Desember 2018.
Guntur Manurung, Anggota DPRD. Kasus suap DPRD Sumut, 4 tahun, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp 350 juta, pengajuan 16 Juli 2018.
Maringan Situmorang, Swasta, kontraktor. Kasus memberikan suap kepada Bupati Batubara, Vonis 2 tahun, denda Rp100 juta, pengajuan 18 Oktober 2018.
Rico Diansari, swasta. Kasus perantara suap Gubernur Bengkulu. Vonis 6 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 9 Maret 2018.
Suparman, Bupati Rokan Hulu. Kasus menerima suap R-APBD Rokan Hulu. Vonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 19 Maret 2018.
Tafsir Nurchamid, Wakil Rektor UI. Kasus pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI. Vonis 5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 24 April 2018.
Anas Urbaningrum, Anggota DPR RI. Kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang,14 tahun, denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp57 miliar dan USD 5 juta. Pengajuan 21 Mei 2018.
M Sanusi, Anggota DPRD. Kasus suap raperda reklamasi, 10 tahun, denda Rp500 juta. Pengajuan 25 Juni 2018.
Saiful Anwar, Direktur Keuangan PAL. Kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina, 4 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 16 Juli 2018.
Badaruddin Bachsin, Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu. Kasus Perantara suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, 4 tahun, denda Rp400 juta. Pengajuan 17 September 2018.
Tarmizi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI). Vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, pengajuan 25 September 2018.
Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari. Kasus korupsi pupuk urea, 4 tahun, denda Rp 500 juta, pengajuan 8 Oktober 2018.
Irman Gusman, Ketua DPD RI. Kasus suap gula impor. Vonis 4,5 tahun, denda Rp200 juta, pengajuan 8 Oktober 2018.
Saipudin, Asisten Daerah III Provinsi Jambi. Kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Vonis 3 tahun 6 bulan, Rp 100 juta, pengajuan 15 Oktober 2018.
Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi. Kasus suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi, 4 tahun, denda Rp 100 juta, pengajuan 15 Oktober 2018.
Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi. Kasus suap JR UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Vonis 8 tahun, denda Rp 300 juta, uang pengganti USD 10 ribu dan Rp4 juta, pengajuan 23 Oktober 2018.
Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka. Kasus memberikan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah, Vonis 2 tahun, denda Rp 50 juta, pengajuan 5 November 2018.
Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR RI. Kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Vonis 8 tahun, denda Rp 200 juta, pengajuan 13 Desember 2018.
OC Kaligis, Pengacara. Kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, Vonis 7 tahun, denda Rp300 juta, pengajuan Maret 2019. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung