SimadaNews.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Siantar, tidak akan dilangsungkan pada Tahun 2020. Itu dibuktikan dengan adanya surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat yang ditandatangani Plt Direktur Jendral Otonomi Daerah, Drs Akmal Malik MSi, ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara. Dan dalam surat itu, disebutkan bahwa pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar Terpilih telah dilaksanakan pada 22 Februari 2017.
Mengacu pada pasal 201 ayat 3 dan ayat 9, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, maka masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, akan berakhir pada tanggal 22 Februari Tahun 2022.
Atas rujukan itu, maka pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, selanjutnya akan dilaksanakan serentak secara nasional pada Tahun 2024.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Menko Pulhumkam, Mendagri, Mensesneg, Sekretaris Kabinet, Walikota Pematangsiantar dan Ketua DPRD Pematangsiantar, diminta kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat, supaya memberitahukan kepada Walikota Pematangsiantar.
Kabag Tata Pemerintahan Pemko Siantar, Junaidi Sitanggang SSTP ketika dikonfirmasi SimadaNews, Selasa (14/5) malam, mengaku untuk perilah surat itu, lebih baiknya dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Pemko Siantar Budi Utari. Sementara Budi Utari yang dihubungi SimadaNews, melelui telepon belum berhasil. (sabarudin/snc)