SimadaNews.com-Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen SPA dan Panti Pijat Blow Art dan Grand Diamond. Diduga, usaha itu dijadikan lokasi prostitusi terselubung.
Saat RDP, Selasa (29/1) lalu, RDP menghadirkan manajemen Blow Art, Zulkifli Siregar dan Grand Diamond Lian Sitanggang. Boydo dalam kesempatan itu, menanyakan langsung apakah panti pijat dan spa ada terindikasi dengan prostitusi online.
“Apa benar panti pijat Blow Art melakukan hal yang melanggar hukum,” ucap Boydo menekankan.
Menanggapi pertanyaan anggota dewan tersebut, pihak manajemen Blow Art langsung membantah apa yang dituduhkan Ketua Komisi tersebut.
“Tidak ada lah dalam kegiatan usaha kami itu melanggar ketentuan hukum yang berlaku, pak dewan,” jawab Zulkifli Siregar.
Sementara pengalaman Jangga Siregar dalam sidak kemaren ke panti pijat dan spa Blow Art, ada menerima tawaran prostitusi dan itu bahkan ditawari langsung saat tamu masuk di pintu pertama.
“Tawaran prostitusi di spa dan panti pijat Blow Art disampaikan ketika berhadapan dengan custumer servicenya dan bahkan itu terang-terangan. Ada juga di beberapa tempat lain seperti itu yang kami temukan saat sidak,” ungkap Jangga.
Mendengar itu, pihak manajemen Blow Art menyangga apa yang disangkakan angggota dewan tersebut.
“Tidak ada kami melakukan usaha yang terlarang, tidak ada lah prostitusi ditempat kami. Pegawai yang kemaren menawarkan seperti itu sudah di pecat,” banta Lian.
Lian bahkan mengalihakan soal tarif pajak sebesar 30 persen, yang sangat membebani dan dinilai sangat membebani pengusaha spa dan panti pijat. Tarif itu terlalu besar dan bisa mengurangi jumlah pengunjung.
“Kami menilai angka 30 persen terlalu besar. Karena pajak itu oleh pengusaha dibebankan kepada pelanggan, secara tidak langsung itu akan mengurangi jumlah pelanggan yang berkunjung ketempat kami,” pungkasnya.
Ternyata permohonan Grand Diamond langsung ditanggapi Boydo dengan menyarankan agar membuat asosiasi.
“Sebaiknya para pengusaha spa dan panti pijat membuat suatu asosiasi. Dari asosiasi itu, dapat mengusulkan penurunan tarif pajak 30% yang dirasa menjerat dan melalui asosiasi dapat mengajukannya ke DPRD,” terang Boydo. (nelli/snc)