Simada News
Senin, 7 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
Ketiga tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap gadis belia berumur 11 tahun, warga Sorba Bandar Nagori Bah Tonang.

Ketiga tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap gadis belia berumur 11 tahun, warga Sorba Bandar Nagori Bah Tonang.

TEGA, 3 Pria Gilir Gadis Belia Umur 11 Tahun di Pinggir Sungai Bah Bolon Sorba Bandar

Simadanews.com by Simadanews.com
10 Juni 2020 | 20:58 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Tiga pria berinisial TP (41), KD (50) dan L (21), warga Huta Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean, melakukan kejahatan seksual terhadap gadis belia berumur 11 tahun berinisal PPT.

PPT digilir ketiga pria itu di pinggir Sungai Bah Bolon, tepatnya di perladangan sawit daerah itu di bulan Mei 2020, lalu.

Informasi diperoleh, perbuatan ketiga tersangka terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Dan ketiga tersangka, sempat beralibi tidak mengaku perbuatan mereka.

Namun berkat kerja keras personel Polsek Raya Kahean dibantu personel Satreskrim Polres Simalungun, melakukan penyelidikan. Para tersangka pun tidak bisa mengelak. Ketiganya pun ditangkap dari rumah masing-masing, dan kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Levian Candra dan Kanit PPA Iptu S Sagala, saat relis pers di Lapangan Aspol Polres Simalungun, Kalan Sangnaualuh Damanik Kota Siantar, Rabu 10 Juni 2020, mengatakan, ketiga pelaku kejahatan seksual tehadap anak itu, ditangkap berdasarkan tiga laporan dari satu korban kejahatan seksual.

“Kejadiannya terjadi sekira bulan Mei 2020. Pelapornya dalam kasus ini dari pihak korban adalah kedua orangtua korban. Tempat kejadian perkara ada 3 lokasi di Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang,. Dan hari ini kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata AKBP Agus.

Agus menjelaskan, tempat kejadian kejahatan seksual yang dilakukan para tersangka berada pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya di perladangan kelapa sawit. Kemudian di perladangan kelapa sawit milik warga di dalam Gubuk yang berada di Bah Salukkang Huta Sorba Bandar dan diperladangan sawit milik warga.

Dia mengungkapkan, untuk memuluskan kejahatan seksualnya, para tersangka terlebih dahulu menjanjikan kepada korban akan memberikan uang seribu rupiah.

Lebih lanjut disampaikan AKBP Agus, korban sudah putus sekolah dan secara fisik sehat tidak mengalami gangguan mental. Namun faktor kejadian, menbuat korban mengalami traumatik. Bahkan, sebelum kasus terungkap, korban sempat tidak mengakui kejahatan yang dialami.

Tapi, warga sekitar dimana korban dan orangtuanya tinggal, terus mencoba bertanya sehingga akhirnya korban mengaku sudah mendapat perbuatan kejahatan seksual yang dilakukan para tersangka.

AKBP Agus menegaskan ketiga pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 76 D dan atau pasal 82 junto 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Agus menambahkan, pihak Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya lain, diantaranya perlindungan terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba/Saiun Basir

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share223Tweet139Pin50

Berita Terkait

Oplus_0

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

06/07/2025

SimadaNews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung...

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

06/07/2025

SimadaNews.com—Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi berganti. Jurist Precisely Sitepu SH kini diangkat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum...

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

06/07/2025

SimadaNews.com-Setelah penantian selama dua dekade lebih, Pemerintah Kabupaten Samosir akhirnya resmi menerima aset Rumah Dinas Bupati dari Pemerintah Provinsi Sumatera...

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

06/07/2025

SimadaNews.com – Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) resmi melantik pimpinan sinode terpilih untuk periode 2025–2030 dalam ibadah agung yang berlangsung penuh...

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

05/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut),...

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

05/07/2025

SimadaNews.com- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Cabang Pro Garda Indonesia Bersatu (DPC PROGIB) Prabowo-Gibran...

Berita Terbaru

News

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

6 Juli 2025 | 23:23 WIB
News

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

6 Juli 2025 | 23:03 WIB
News

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

6 Juli 2025 | 22:45 WIB
News

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

6 Juli 2025 | 17:45 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba