SimadaNews.com-Ternnyata selama ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalugun, melindungi keberadaan PT Mitra Beton Abadi (MBA) dan CV Mitra Abadi Nusantara (MAN).
Hal itu terungkap, setelah terbitnya putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut yang memenangkan gugatan adjudikasi non legitasi yang disampaikan masyarakat Rambung Merah dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut.
Gugatan adjudikasi non legitasi itu, atas tidak transfarannya Dinas Lingkungan Hidup tentang informasi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) perusahan yang lebih dikenal dengan OBOR itu.
Gugatan warga Rambung Merah, diwakili Jerson Sitepu dan Liharman Saragih, didampingi pengurus Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Golfrid Siregar SH, didaftarkan ke KIP Sumut dengan NoRegis:75/KIP-SU/S/IV/2017.
Dan setelah proses persidangan, Majelis Hakim Komisioner KIP Meyssalina MI Aruan Sos, Drs Robinson Simbolon dan Abdul Jali SH MSp, melalui Surat Keputusan No: 75/PTS/KIP-SU/II/2018, memutuskan, mengabulkan permohonan yang menyatakan Dokumen UKl-UPL PT MBA adalah dokumen publik yang dapat diakses oleh pemohon.
Selain itu, majelis sidang KIP menyebutkan, bahwa keberadan CV MAN harusnya tidak beroperasi bersamaan di lokasi PT MBA.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup berkewajiban memberi dokumen PT MBA, karena berada dalam dokumetasi Dinas Lingkungan Hidup Simalungun.
Dalam persidangan, terungkap Dinas Lingkungan Hidup selama ini tidak transparan untuk membuka dokumen publik yang layak menjadi konsumsi publik. Bahkan pihak Dinas Lingkungan Hidup membuat dalil, bahwa dokumen itu rahasia sebagaimana pengakuan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup yang mengikuti sidang yakni, Kabid Tata Lingkungan Manimbun Sirait SSi dan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Oswald Damanik SH.
Dan atas putusan majelis KIP, pengurus Walhi Sumut bersama masyarakat Nagori Rambung Merah, berharap Dinas Lingkungan Hidup Simalungun mentaati dan menjalankan putusan untuk memberikan Dokumen UKL-UPL.
Walhi berharap Dinas Lingkungan Hidup transparan dan terbuka untuk masyarakat terkait informasi publik. (tri/mas/snc)