SimadaNews.com– Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap 14 perkara hingga awal Oktober Tahun 2022.
Salah satu perkara, yakni kasus pencurian empat tandan sawit yang dilakukan Fadely Arbi, dengan kerugian sekitar 200 ribu.
Fadely Arbi sudah ditahan selama 14 hari di lapas.
Ketika turun dari mobil tahananan kejaksaan Negeri Simalungun, Fadely langsung disalami oleh Kasi Pidum Yoyok Adi bersama jaksa Barry Sihombing dan diajak ke lantai dua kejaksaan untuk melepas baju tahanan oleh Kajari.
Di lantai dua Kajari Bobbi Sandri didampingi oleh Kasi Intel Asor Oldaiv Siagian, melepaskan baju tahanan Fadely Arbi dengan menyatakan terimakasih kepada Kejaksaan Agung.
Adapun alasan dari pihak kejaksaan untuk RJ yakni lantaran Fadly mencuri sawit untuk biaya admistrisi kerja dan baru pertama kali mencuri sawit tersebut. Dimana juga bahwa mereka sudah mediasi dengan pihak perkebunan sudah melakukan perdamaian.
Fadly didampingi oleh istrinya di kejaksaan menerangkan memang benar ia mencuri sawit lantaran tak ada uang untuk biaya admistrasi kerja.
“Saya berterimakasih kepada Kejaksaan Agung juga kepada kejaksaan Negeri Simalungun” terangnya.
Fadly bersama istrina langsung pulang dengan senang hati dan berjanji tak mengulangi lagi. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung

Discussion about this post