SimadaNews.com– Sempat jadi buronan polisi selama 25 hari, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI-Perjuangan, berinisial IF akhirnya ditangkap personil Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa 25 Agustus 2020, malam.
IF merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Muhammad Jefri, warga Labusel beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, IF ditangkap dari persembunyiannya di daerah Sigambal, Kota Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, saat dikonfirmasi Kamis 27 Agustus 2020, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, 2 malam lalu,” katanya
Sedangkan tiga rekan IF yang juga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP Deni, sampai sejauh ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih DPO”, lanjut mantan Kapolres Nias itu.
Sebelumnya, masa kepemimpinan Kapolres AKBP Agus Darojat, IF gagal dijemput pihak kepolisian karena dihalang-halangi oleh keluarga dan warga setempat. Akibatnya polisi pun pulang dengan tangan hampa tanpa berhasil membawa tersangka IF untuk diperiksa. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor:Hermanto Sipayung