Simada News
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Sudut Pandang

4 Catatan PB PMII Terkait Pengesahan Perpu Jadi UU Pemilu

Simadanews.com by Simadanews.com
11 April 2023 | 09:36 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan HAM menyebut disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang merupakan tanda bahwa tahapan Pemilu bakal digelar sesuai jadwal.

Komitmen Pemerintah dan DPR RI melalui Komisi II ini bagi PB PMII dipandang perlu memperhatikan 4 hal krusial yang harus dikawal secara seksama.

PB PMII berharap UU Pemilu ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga pesta demokrasi berjalan lancer tanpa adanya hambatan.

“Pengesahan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang Pemilu merupakan komitmen Pemerintah dan DPR RI melalui Komisi II dalam memberikan kepastian Pemilu. Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu diharapkan agar menerjemahkan dalam perangkat teknis prosedural, tanpa mendesain agenda tambahan diluar kewenangannya,” jelas Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM, Hasni di Jakarta.

Menurut Hasnu yang juga Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII itu, dalam pantauan PB PMII bahwa dorongan Perppu Pemilu ini menjadi satu keharusan agar memberikan kepastian hukum terhadal pelaksaan Pemilu bagi sejumlah pihak baik Peserta Pemilu (Partai Politik),

Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), Pemerintah (Kemenkopolhukam dan Kemendagri), dan Pemilih (Rakyat/Konstituen).

Hasnu mengatakan, Perppu Pemilu mengapa kemudian disahkan menjadi UU Pemilu sesungguhnya agar memberikan kepastian hukum bagi wilayah otonomi baru (DOB) baik dari aspek hak pilih, penentuan daerah pemilihan (dapil) dan wilayah administrative (teritori) daftar calon pemilih.

Mencermati hal tersebut, jelas Hasnu, PB PMII melalui Bidang Politik, Hukum dan HAM menyampaikan 4 catatan krusial dalam implementasi Perppu Pemilu yang telah disahkan menjadi Undang-undang Pemilu sebagai berikut:

Pertama, Hak pilih. PB PMII mendesak pemerintah dan penyelenggara agar memastikan adanya perubahan administrasi di DOB tidak mengurangi sedikit pun hak pilih warga negara yang telah memenuhi syarat. Hal ini karena terdaftarnya sebagai pemilih dan penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara mensyaratkan adanya KTP elektronik, sementara perubahan administrasi kependudukan belum sepenuhnya ditindaklanjuti melalui perubahan administrasi pemilihan.

Kedua, perlunya percepatan penyesuaian KTP elektronik di wilayah DOB. Karena saat ini basis pemilihan adalah menggunakan KTP elektronik, sementara adanya DOB berpengaruh kepada administrasi kependudukan yang mensyaratkan penyesuaian KTP elektronik, maka PB PMII menegaskan agar Kemendagri segera mengintruksikan kepada seluruh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) agar segera mempercepat proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi setiap warga di wilayah DOB, umumnya di Indonesia agar kemudian dapat memperlancar kerja-kerja KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempermudah kerja-kerja pengawasan oleh Bawaslu di setiap level guna mengawal hak pilih warga, pengawasan tahapan pemilu dan transparansi pemilu.

Ketiga, netralitas Penyelenggara. PB PMII menegaskan agar KPU, Bawaslu dan DKPP netral dalam setiap tahapan Pemilu. Akhir-akhir ini terutama KPU banyak terseret sejumlah persoalan yang memilukan nurani publik dan berdampak defisit kinerja. Sebab, sisi prosedur dan teknis pelaksanaan pemilu merupakan kewenangan KPU dan kerja-kerja pengawasan setiap tahapan tersebut adalah mutlak tugas Bawaslu.

Keempat Netralitas Pemerintah. PB PMII menyampaikan bahwa Pemerintah seperti Kemendagri, Kemenkopolhukam, TNI, Polri dan BIN agar netral dalam Pemilu 2024. Netralitas Negara (Pemerintah) menjadi kata kunci penting dalam proses konsolidasi demokrasi menjadi negara demokratis di tengah persepsi global dan public bahwa demokrasi Indonesia telah mengarah kepada demokrasi oligarkis, demokrasi catat dan demokrasi prosesdural. (rel/snc)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Tolak Masa Jabatan Kades 8 Tahun!

13/02/2024

SimadaNews.com-Revisi UU Desa telah sampai kepada tahap pembahasan tingkat I oleh DPRRI melalui Baleg dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian...

Berita Terbaru

News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
News

Kolaborasi TPL, Dr’s Koffie, dan IEAM Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga Toba

29 Juni 2025 | 18:03 WIB
News

Telkom Perkuat Digitalisasi PT Gadai Ogan Baru Melalui Layanan Indibiz Ruko

29 Juni 2025 | 13:49 WIB
News

Wabup Samosir Harap Peradi Pergerakan Bantu Promosi Pariwisata Melalui Rapimnas di Samosir

28 Juni 2025 | 19:29 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor