SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, mengungkap peredaran psikotropica di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Empat orang yang terlibat dalam peredaran obat terlarang itu, dan tiga diataranya merupakan oknum pegawai honorer.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, saat relis pers, Senin 27 Juli 2020, menerangkan bahwa pengungkapan kasus itu, berawal saat personel polisi melakukan penangkapan di salah satu kamar Hotel Nuansa Rantau Parapat, Rabu 22 Juli 2020.
Dari dalam kamar hotel, ditangkap MR alias Ridho (24). Dari tangan Ridho disita barang bukti psikotropika golongan 4. Selanjutnya, Ridho diinterogasi dan mengakui keterlibatan ES alias Eko (23), yang merupakan pegawai honorer RSUD Kota Pinang.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan cara penyamaran (undercoverbuy) dan personel polisi berhasil menangkap Eko. Dana dari tangan Eko, disita barang bukti 50 butir Riklola atau Klonazepam yang merupakan psikotropika golonga 4.
AKP Martualesi mengungkapkan, setelah menangkap dua tersangak, kemudian kembali dilakukan interogasi terhadap Ridho dan Eko. Dari keterangan keduanya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap SDM,S.Fam (27) seorang perempuan juga pegawai honorer bagian apoteker pendamping.
SDM ditangkap saat berada di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residance Kota Pinang. Dan disita barang bukti 2.240 butir obat Atarax atau Alprazolam juga merupakan psikotropika golongan 4, nomor urut 2. Lalu ada 40 butir obat Riklona atau Klonazepam.
Tidak berhenti di tiga tersangka saja, lanjut AKP Martualesi, personel Satres Narkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ASH pada Senin 27 Juli 2020, sore sekira pukul 16.00 WIB.
“ASH juga pegawai honor RSUD Kota Pinang, ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau,” katanya.
AKP Martulesi menuturkan, total psikotropika yang berhasil disita sebanyak 2.280 butir obat Atarax, Psikotropika golongan 4 dengan sebutan Alprazolam nomor urut 2 pada Permenkes Nomor.3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika. Dan 111 butir obat Riklona, Psikotropika golongan 4 nomor 30 dengan sebutan Klonazepam. Sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita, sebanyak 2.391 butir bersama ratusan butir obat keras lainnya.
AKP Martualisi menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui peredaran obat terlarang itu sudah berlangsung lama dengan modus membeli dari penyedia obat dengan harga Rp100 ribu per stripnya (isi 10 butir). Dan dijual kepada konsumen seharga Rp50 ribu per butir.
“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan perihal bebasnya peredaran obat-obatan dari rumah sakit milik pemerintah tanpa adanya resep dokter ataupun izin. Dan para tersangka dijerat pasal 60 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Junto Permenkes Nomor.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (snc)
Laporan:Berman Sinaga
Editor:Hermanto Sipayung