SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, gelar konferensi pers, tertangkapnya enam pelaku pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kotapinang di ruang lobi Polsek Kotapinang, Senin (02/08/2021).
Kapolres menjelaskan, “Dari enam tersangka, satu diantaranya pegawai Lapas Kotapinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas.”
Keenam pelaku tersebut, AWS alias Randa (23) warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, EH alias Ewin (39) warga Jalan Labuhanbaru Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), RASH alias Agus yang merupakan tahanan Polres Labuhanbatu yang dititipkan di Lapas Kotapinang dalam kasus Narkotika.
Kemudian YDI alias Mas Yadi (38) warga Jalan Durian Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, S alias Wondo warga Dusun Simpang IV Cikampak Desa Aek Batu dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang.
Peristiwa pembakaran yang terjadi di Jalan Prof. HM Yamin Kelurahan Kotapinang, Labusel, Sabtu (19/07/2021) pukul 01.10 WIB, mengakibatkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan 1 unit mobil dinas terbakar.
“Saat pembakaran Kalapas Kota Pinang sedang tidur di kamar, sehingga saat terjadi kebakaran, kalapas terjebak di dalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan. Karena lama dievakuasi, sehingga kalapas banyak menghirup asap yang mengakibatkan sesak napas dan dibawa ke rumah sakit umum Kotapinang guna perawatan,” kata Deni Kurniawan.
Atas peristiwa tersebut, personil gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang dipimpin Wadir Reskrimum Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit, dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada sabtu (26/07/2021) pukul 10.00 WIB, personil tim gabungan berhasil menangkap Randa yang berperan sebagai eksekutor, dan merupakan residivis kasus pencurian.
Kemudian pada Rabu (30/07/2021) sekira pukul 23.00 WIB, personil menangkap Ewin di kepenguluhan Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis kasus Narkotika jenis Sabu. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Randa dan Ewin, yang menyuruh mereka melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas yaitu Agus, Mas Yadi, Wondo dan Ilman.
Ada pun upah yang diperoleh tersangka Rp 300 ribu sedangkan tersangka Ewin mendapat upah Rp 1,2 Juta.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni mobil dinas LP Kelas III jenis Inova, mobil tahanan LP jenis Kijang Kapsul, potongan kabel listrik, kayu broti, Seng, tutup botol, bungkusan pecahan kaca, Hp Nokia C 105 Warna Biru, topi warna merah, helm warna hitam, kaos lengan panjang warna hitam merah, jaket sweter warna biru, masker warna hitam, sepeda motor Vegar R warna merah, Hp Realmi warna biru, Hp Oppo warna merah, Hp Nokia warna biru, celana jeans biru, botol sirup (persamaan yang digunakan pelaku memuat bom molotov), Obeng, sepeda motor Jupiter Mx warna merah, dan 3 Hp Nokia.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (Berman Sinaga)