SimadaNews.com-Sebanyak 60 orang pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dinyatakan lolos administrasi.
Pernyataan itu sesuai hasil pengumuman Tim Seleksi Anggota KPU Sumut periode 2018-2023 yang dapat dilihat di laman resmi website KPU Sumut https://kpud-sumutprov.go.id yang diakses SimadaNews, Jumat (8/6) siang.
Dalam halaman itu dibuat dalam bentuk pdf yang dapat diakses/dowlond dan tertulis pada lembaran pertama Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 Nomor: 08/Timsel KPU SUMUT/VI/2018.
Pada pembukaan surat pengumuman, disebutkan pengumuman itu berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No.7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.