SimadaNews.com-Pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) milik PKS PT PSL di Kecamatan Bandar, perlu dikaji ulang. Pasalnya, dalam praktek limbah yang dibuang perusahaan itu, diduga masih merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penelusuran SimadaNews beberapa waktu lalu di saluran pembuangan limbah milik perusahaan itu. Terlihat di saluran pembuangan limbah yang terhubung ke Sungai Bah Bolon, masih hitam pekat.
Menyikapi itu, Ketua Umum Gerakan Cinta Nusantara (GETAR) Dody J Siahaan SH yang juga advokat di Jakarta, mengatakan pemberian IPLC terhadap suatu perusahaan, harus memilikita tahapan-tahapan. Dan pemerintah daerah, tidak bisa serta merta mengeluarkan izin, apabila tahapan dan syarat belum dipenuhi perusahaan.
Dia menerangkan, dalam pemberian rekomendasi dan atau IPLC harus sesuai dengan ketentuan pasal 14 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Namun, seringkali dokumen perizinan yang telah diterbitkan tidak dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen pencegahan pencemaran air.
Beberapa hal yang dapat mempengaruhi kondisi tersebut dan perlu menjadi perhatian pihak penyelenggara perizinan, antara lain: perizinan belum mencantumkan secara tegas persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan sebagai pemegang izin.
Pembinaan dan pengawasan penaatan serta penetapan sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap persyaratan-persaratan yang dituangkan di dalam izin.
Selain itu, proses perizinan yang kurang tepat, keseragaman format perizinan antar daerah, kekuatan perizinan sebagai instrumen pencegahan pencemaran air serta penanganan pasca penetapan perizinan akan mempengaruhi kredibilitas dan akuntalibitas izin.
Dody mengungkapkan, tahapan yang harus dilakukan pemohon IPLC, selain syarat yang ditentukan, Pihak perusahaan harus memaparkan kajian dampak pembuangan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, serta kesehatan masyarakat.
”Intinya. Limbah yang dibuang harus benar-benar sudah steril dan tidak lagi membuat dampak yang merugikan bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Dody menambahkan, IPLC yang ditebirkan memiliki batas waktu paling lama 3 tahun. Bahkan, IPLC bisa dicabut apabila perusahaan tidak menjalankan proses pembuan limbah sesuai dengan mekanisme.
“Apabila hasil evaluasi hasil kajian pembuangan air limbah menunjukkan adanya kesalahan. IPLC bisa ditinjau ulang bahkan dicabut. Selain itu, bisa dikenakan sanksi tegas,” ujarnya. (mas/snc)