SimadaNews.com-Rumah pengedar sabu berinisial MTG alias Tongat di Jalan Maluku, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, digerebek personel Satnarkoba Polres Simalungun, Rabu (28/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Kasat Narkoba AKP Manaek S Ritonga, melalui relis persnya, Kamis (1/3) menerangkan, penggerebekan yang dilakukan di rumah Tongat. Berawal dari penangkapan terhadap dua pria berinisial Apin, warga Jalan Wahidin, Kelurahan Simalungun dan Aan, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo Kota Siantar.
Keduanya ditangkap saat mengendarai sepedamotor masuk ke dalam Komplek Perumahan Griya, Jalan Asahan Kecamatan Siantar, karena diduga hendak mengonsumsi sabu sesuai informasi yang diterima pihak kepolisian.
Begitu masuk ke Komplek Griya, personel polisi langsung menghentikan laju sepedamotor yang dikendarai keduanya dan langsung dilakukan pengeledahan. Kemudian dari keduanya ditemukan satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, saru unit handphone merk Samsung dan satu unit sepedamotor Vario BK 3869 WAC.
Selanjutnya, kata AKP Manaek, kedua pria itu dibawa ke markas Satnarkoba Polres Simalungun dan langsung dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membeli sabu dari MGT yang diketahui merupakan eks personel Brimob.
Mendapat keterangan dari kedua pria itu, personel Satnarkoba pun langsung bergerak mendatangi rumah Tongat. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan Jalan Maluku, personel polisi pun langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan Tongat sedang berada di dalam rumah.
Da sewaktu dilakukan penggeledahan di dalam rumah, personel polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sisa sabu, satu bungkus plastik klip kosong,
uang penjualan sabu Rp565 ribu.
Kemudian, dua buah kaca pirex, tiga buah mancis, tiga buah alat isap (bong), satu gulungan aluminium poil, dua buah aluminium poil dan satu unit handpone warna hitam merk samsung.
Ritonga menambahkan, ketiga pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan di markas Satnarkoba Polres Simalungun, menunggu proses hukum selanjutnya. (uis/mas/snc)