INDONESIA dibangun atau didirikan oleh keringat para pejuang yang berasal dari berbagai latar belakang, agama, suku yang berbeda beda. Oleh karena itu, pendiri bangsa ini sadar bahwa Indonesia dibangun oleh keberagaman.
Karena keberagaman itu. Rumusan dasar negara dibuat berdasarkan kemajemukan, meskipun terjadi perdebatan yang panjang antara pendiri negara ini waktu itu. Namun atas upaya mempersatukan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka para pendiri bangsa waktu itu sepakat merumuskan dasar dan ideologi negara yakni Pancasila yang terdiri dari lima sila. Kelima sila itu yakni:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima Sila itu, mengakomodir bahwa Indonesia memiliki ragam suku, agama dan ras. Tetapi tidak bisa dipecah belah, namun tetap bersatu. Bahkan pada lambang negara dituliskan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang memiliki arti “Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu”.
Namun, pasca reformasi bahkan sejak bergulirnya Pemilihan Langsung. Pancasila sebagai dasar negara hampir tidak lagi memiliki arti sakral dalam kehidupan berbangsa. Banyak konflik konflik horizontal yang terjadi, seakan memecah belah negara ini.
Perbedaan yang seharusnya menjadikan kita kuat, justru digunakan oknum yang tidak bertanggungjawab sebagai alat pemecah belah bangsa Indonesia. Banyak merasa, negeri ini ialah milik golongan tertentu, sehingga seringkali terjadi intimidasi oleh golongan tertentu kepada golongan lain. Bahkan banyak orang yang berusaha mengganti pancasila sebagai dasar negara dengan ideologi lain.
Melihat kondisi itu semakin akut, dan semakin gencarnya gerakan kelompok tertentu yang menginginkan ideologi negara pancasila dirubah. Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo, mememinta saran kepada lembaga-lembaga negara dan kelompokmasyarakat, dalam upaya antisipasi gerakan radikal yang mengancam keutuhan NKRI.
Dan atas saran berbagai kelompok masyarakat yang konsen melakukan gerakan-gerakan Kebajikan Pancasila, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Peraturan presiden itulah, yang menjadi dasar pembentukan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila disingkat UKP BPIP.
UKP BPIP memiliki tugas, mensosialiasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sankin pentingnya mempertahankan Ideologi Pancasila, Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden No.54 Tahun 2017 dan menggantinya dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Artinya, kapasitas UKP BPIP ditingkatkan menjadi badan lembaga negara dan namanya menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila disingkap BPIP.
Begitu konsennya pemerintah dalam mempertahankan Ideologi Pancasila. Dan ideologi itu harus benar-benar tertanam di dalam nurani seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga dibutuhkan formula yang efektif supaya nilai-nilai Pancasila itu tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat.
Cara menumbuh kembangkan nilai-nilai pancasila, harus dimulai dengan kesepahaman bahwa nilai-nilai pancasila merupakan doktrin yang harus ditanamkan pada semua masyarakat Indonesia, baik di usia dini hingga dewasa.
Doktrin dimaksud, yakni memberikan pemahaman secara berkala dan berkelanjutan tentang nilai-nilai Pancasila. Sebab, doktrin nilai-nilai Pancasila, dipandang bersifat objektif dan universal yang dapat mempersatukan keberagaman, agama, suku dan budaya, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)
Tulisan dilampirkan untuk memenuhi persayaratan mengikuti seleksi Tenaga Ahli di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)