SimadaNews.com-Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang dikenal e-government telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Berbagai permasalahan inefisiensi anggaran terkait pembangunan SPBE diharapkan segera dapat diatasi.
Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KemenPANRB, Imam Machdi, mengaku, saat ini tata kelola pemerintah masih silau dalam penerapan SPBE. Hal tersebut berdampak pada tidak terintegrasinya sistem aplikasi milik instansi pemerintah, maupun lembaga dan berakibat pada pemborosan anggaran. Dengan integrasi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.
“Peraturan yang diprakarsai KemenPANRB dan dalam proses penyusunannya dilakukan selama hampir empat tahun ini semakin mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan efisien,” kata Iman Machdi, Minggu (14/10) seperti dikutip simadanews.com dari laman resmi menpan.go.id.
Dia melanjutkan, Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk memastikan keterpaduan tata kelola SPBE dapat terlaksana. Tugas utama dari Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada semua Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri dari Menteri dan Kepala Lembaga berjumlah tujuh orang yakni Menteri PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi, Menteri Kominfo, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Imam menjelaskan, setelah diterbitkannya Perpres No.95 Tahun 2018, pemerintah memiliki prioritas untuk melaksanakan percepatan penerapan SPBE yaitu mewujudkan integrasi layanan perencanaan, penganggaran dan pengadaan, integrasi informasi kepegawaian, integrasi kearsipan elektronik, dan integrasi pengaduan publik, serta pembangunan infrastruktur SPBE seperti Pusat Data Nasional.
“Disamping itu, secara bersamaan melakukan penyusunan arsitektur SPBE dan perbaikan tata kelola SPBE,” katanya.
Dia menambahkan, pemerintah juga telah menyusun rencana induk SPBE yang bertujuan untuk memberikan arah pembangunan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional. Rencana induk ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
Perpres SPBE ini juga mengatur pelaksanaan evaluasi SPBE secara periodik. Di tahun 2018 Kementerian PANRB sedang melaksanakan evaluasi SPBE yang sejalan dengan pengaturan dalam Perpres, sehingga hasil evaluasi diharapkan dapat menyajikan profil SPBE nasional baik keunggulan maupun kelemahan penerapan SPBE.
“Data hasil evaluasi diharapkan tersedia diakhir tahun 2018,” ujarnya. (snc)