• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang

Perempuan Indonesia harus Menjadi Pemilih Rasional

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
22 Januari 2019 | 01:38 WIB
Rubrik: Sudut Pandang

KEKERASAN terhadap perempuan dan anak masih terjadi, baik di ruang privat maupun publik. Negara juga masih kerap mentolerir kekerasan dan diskriminasi. Vanessa Angel, hanya salah satu korban diskriminasi yang dilakukan aparat negara pada ruang publik.

Sedangkan, Baiq Nuril, mendapatkan perlakuan lebih pahit, niat membuktikan pelecehan seksual yang dialaminya justru ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran UU ITE.

Tentu kita juga tidak lupa bagaimana Meiliana di Tanjung Balai, seorang ibu keturunan Tionghoa, yang dipersekusi oleh massa karena bertanya tentang pengeras suara masjid yang semakin kencang, pada temannya di warung.

Dia bersama anaknya hampir dibakar hidup-hidup dalam rumah sarang walet yang ditungguinya sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri lewat belakang, ditolong tukang becak. Ibu Meiliana akhirnya divonis 18 bulan penjara, sedangkan para perusuh divonis paling lama 2 bulan 18 hari.

Komnas Perempuan mencatat 348.446 kasus kekerasan yang dialami perempuan (Catahu, 2018), pelanggaran hak anak 4.885 kasus (KPAI, 2018), eksploitasi terhadap perempuan di tempat kerja, pemenuhan Hak Cuti Haid (Pasal 81 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), Hak Menyusui (Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) dan Hak Bayi (Pasal 28 UU No 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) yang belum sepenuhnya direalisasikan. Diskriminasi regulasi terhadap batas usia perkawinan untuk perempuan, usia relatif muda yakni 16 tahun (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), dan terakhir adanya perlakuan tidak adil terhadap perempuan pekerja migran.

Ini menunjukkan bahwa negara, khususnya melalui lembaga legislatif belum serius menyikapi persoalan yang kerap dihadapi perempuan dan anak. Perempuan dan anak memiliki hak untuk hidup nyaman dan aman tanpa kekerasan dan diskriminasi, yang semestinya menjadi perhatian dan diperjuangkan oleh anggota legislatif

Pengesahan RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu solusi struktural guna pencegahan terhadap kekerasan seksual, menegaskan realisasi pemenuhan hak buruh perempuan oleh seluruh pemberi kerja/perusahaan, termasuk perlunya segera merevisi UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan sebagainya.

Keengganan anggota dewan untuk mengesahkan RUU, termasuk RUU yang berkaitan dengan perlindungan perempuan adalah sikap koruptif yang mendarah-daging. Sikap koruptif ini yang kemudian menjadi fenomena intoleran yang terstruktur terhadap kepentingan perempuan. Kepentingan perempuan masih dianggap ornamen pelengkap perundang-undangan, dan bukan hal urgen.

Data dan fakta di atas menunjukan bahwa masih ada banyak agenda dan hal penting terkait kepentingan perempuan dan anak yang harus diperjuangkan, termasuk dalam lembaga politik melalui pemilihan umum.

Karena itu, kami mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk tidak diam dengan kepentingannya, jangan apatis apalagi pragmatis. Sebaliknya, harus aktif dan siap menjadi pemilih cerdas pada Pemilu April 2019.

Perempuan Indonesia harus menjadi pemilih rasional dan berani memilih calon legislator berkompeten dan yang mau memperjuangkan kepentingan serta hak perempuan dan anak.

“Perempuan Indonesia jangan memilih calon legislator dan pejabat publik yang hati dan pikirannya mati terhadap berbagai persoalan perempuan dan anak di Indonesia.”

Steffi Graf Gabi, Koordinator Kajian Perempuan-Jaringan Milenial Anti-Korupsi dan Anti-Intoleransi (JARING MILEA)

Peristiwa

Wesly Turun Langsung Bersihkan Drainase Sawah, Program Jumpa Berlian Digaungkan hingga ke Lingkungan Warga

5 Juni 2026 | 17:20 WIB
Peristiwa

Pelayanan BPS Simalungun Dievaluasi! FGD 5 Juni 2026 Libatkan Akademisi Hingga Wartawan

5 Juni 2026 | 15:58 WIB
Peristiwa

Siswa Afirmasi Diduga Dipungut Rp200 Ribu, Kepala Sekolah dan Cabdis Buka Fakta Sebenarnya

5 Juni 2026 | 15:27 WIB
Pesona

1.015 Pelari dari 34 Negara akan Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026 di Samosir

5 Juni 2026 | 14:44 WIB
Peristiwa

DPC PJS Kota Pematangsiantar Bentuk Panitia Muscab III, Siap Sukseskan Agenda Organisasi

5 Juni 2026 | 08:53 WIB
Peristiwa

URC Jatanras Polres Simalungun Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

5 Juni 2026 | 08:05 WIB
Peristiwa

Diduga Terlibat Alihkan Truk Jaminan Fidusia, Oknum TNI Digugat Perusahaan Leasing

4 Juni 2026 | 23:40 WIB
Peristiwa

Lima Pemilik Sabu dan Ganja Ditangkap, Polisi Sita 139 Paket Narkoba di Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:06 WIB
Peristiwa

Diduga Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, Dua Warga Bintangbayu Dilaporkan ke Polres Sergai

4 Juni 2026 | 20:21 WIB
Sudut Pandang

Hadiri Pelantikan Panitia GAMKI, Wesly Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kepemimpinan Pemuda

4 Juni 2026 | 19:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber