• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang

Perempuan Indonesia harus Menjadi Pemilih Rasional

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
22 Januari 2019 | 01:38 WIB
Rubrik: Sudut Pandang
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

KEKERASAN terhadap perempuan dan anak masih terjadi, baik di ruang privat maupun publik. Negara juga masih kerap mentolerir kekerasan dan diskriminasi. Vanessa Angel, hanya salah satu korban diskriminasi yang dilakukan aparat negara pada ruang publik.

Sedangkan, Baiq Nuril, mendapatkan perlakuan lebih pahit, niat membuktikan pelecehan seksual yang dialaminya justru ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran UU ITE.

Tentu kita juga tidak lupa bagaimana Meiliana di Tanjung Balai, seorang ibu keturunan Tionghoa, yang dipersekusi oleh massa karena bertanya tentang pengeras suara masjid yang semakin kencang, pada temannya di warung.

Dia bersama anaknya hampir dibakar hidup-hidup dalam rumah sarang walet yang ditungguinya sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri lewat belakang, ditolong tukang becak. Ibu Meiliana akhirnya divonis 18 bulan penjara, sedangkan para perusuh divonis paling lama 2 bulan 18 hari.

Komnas Perempuan mencatat 348.446 kasus kekerasan yang dialami perempuan (Catahu, 2018), pelanggaran hak anak 4.885 kasus (KPAI, 2018), eksploitasi terhadap perempuan di tempat kerja, pemenuhan Hak Cuti Haid (Pasal 81 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), Hak Menyusui (Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) dan Hak Bayi (Pasal 28 UU No 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) yang belum sepenuhnya direalisasikan. Diskriminasi regulasi terhadap batas usia perkawinan untuk perempuan, usia relatif muda yakni 16 tahun (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), dan terakhir adanya perlakuan tidak adil terhadap perempuan pekerja migran.

Ini menunjukkan bahwa negara, khususnya melalui lembaga legislatif belum serius menyikapi persoalan yang kerap dihadapi perempuan dan anak. Perempuan dan anak memiliki hak untuk hidup nyaman dan aman tanpa kekerasan dan diskriminasi, yang semestinya menjadi perhatian dan diperjuangkan oleh anggota legislatif

Pengesahan RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu solusi struktural guna pencegahan terhadap kekerasan seksual, menegaskan realisasi pemenuhan hak buruh perempuan oleh seluruh pemberi kerja/perusahaan, termasuk perlunya segera merevisi UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan sebagainya.

Keengganan anggota dewan untuk mengesahkan RUU, termasuk RUU yang berkaitan dengan perlindungan perempuan adalah sikap koruptif yang mendarah-daging. Sikap koruptif ini yang kemudian menjadi fenomena intoleran yang terstruktur terhadap kepentingan perempuan. Kepentingan perempuan masih dianggap ornamen pelengkap perundang-undangan, dan bukan hal urgen.

Data dan fakta di atas menunjukan bahwa masih ada banyak agenda dan hal penting terkait kepentingan perempuan dan anak yang harus diperjuangkan, termasuk dalam lembaga politik melalui pemilihan umum.

Karena itu, kami mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk tidak diam dengan kepentingannya, jangan apatis apalagi pragmatis. Sebaliknya, harus aktif dan siap menjadi pemilih cerdas pada Pemilu April 2019.

Perempuan Indonesia harus menjadi pemilih rasional dan berani memilih calon legislator berkompeten dan yang mau memperjuangkan kepentingan serta hak perempuan dan anak.

“Perempuan Indonesia jangan memilih calon legislator dan pejabat publik yang hati dan pikirannya mati terhadap berbagai persoalan perempuan dan anak di Indonesia.”

Steffi Graf Gabi, Koordinator Kajian Perempuan-Jaringan Milenial Anti-Korupsi dan Anti-Intoleransi (JARING MILEA)

Peristiwa

Pisah Sambut Dandim 0210/Tapanuli Utara, Bupati Samosir Harapkan Sinergi Forkopimda Semakin Solid

25 Juli 2026 | 00:08 WIB
Peristiwa

Budiman Silalahi jadi Kepala BPBD Simalungun Gantikan Resman Saragih

24 Juli 2026 | 23:27 WIB
Ekbis

Kolaborasi Pemko dan Dunia Usaha, Job Fair Pematangsiantar Sediakan 939 Lowongan Kerja

24 Juli 2026 | 21:16 WIB
Peristiwa

Dibangun, 5 Km Ruas Jalan Gonting-Janji Samosir Berbiaya Rp27,85 Miliar

24 Juli 2026 | 19:42 WIB
Peristiwa

Wisuda 360 Peserta Sekolah Lansia Tangguh, Bupati Simalungun: “Semangat Belajar Tidak Pernah Dibatasi Oleh Usia”

24 Juli 2026 | 17:51 WIB
Peristiwa

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polres Simalungun Koordinasikan Rehab Taman Lalu Lintas TK Tunas Bangsa Bersama PTPN IV

24 Juli 2026 | 16:59 WIB
Peristiwa

Ditangkap, Pria Terduga Pengedar Sabu di Kotapinang

24 Juli 2026 | 15:16 WIB
Sudut Pandang

Audensi dengan Bupati Labusel, Cipayung Plus Labuhanbatu Raya Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan

24 Juli 2026 | 12:04 WIB
Peristiwa

Miliki Ganja, Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Warga Simalungun Ditangkap di Siantar

24 Juli 2026 | 11:08 WIB
Peristiwa

Vanessa Pemain Film “Horas Amang” Jadi Korban KDRT, Tolak Berdamai dengan Suaminya

24 Juli 2026 | 10:18 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor