SimadaNews.com-Warga Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, berharap kepada Pemko Siantar, untuk memberikan izin kepada mereka untuk memanfaatkan lokasi Gedung Olahraga (GOR) Siantar, untuk kegiatan Pasar Murah dalam rangka memeriahkan Bulan Ramadan.
Haris Sianturi didampingi Edward Manurung, atas nama warga sekitaran GOR, Kelurahan Pardomuan, Selasa (14/5) menuturkan, adanya kebijakan Pemko Siantar terhadap GOR, yang sudah pada proses peralihan Bangun Guna Serah (BGS) atau dikenal dengan istilah asing Build Operate and Transefer (BOT), disambut baik warga. Namun sebelum kebijakan itu dilaksanakan, mereka berharap diberi kesempatan untuk memanfaatkan pelataran GOR untuk pertama dan terakhir di momen Ramdan dengan menggagas Pasar Murah Ramadhan Expo, dirangkai dengan santunan Yatim-Piatu.
“Kita meminta memanfaatkan pelataran GOR, dengan lebih dulu memberitahukan permohonan kepada Pemko Siantar, melalui surat yang turut menyertakan dukungan KTP warga, untuk melaksanakan Pasar Murah Ramadhan Expo,” kata Haris.
Haris menuturkan, gagasan Pasar Murah Ramadan Expo, adalah untuk yang pertama dan terakhir. Mengingat selama ini, yang menjadi penyelenggara atau yang memanfaatkan GOR tersebut orang lain, yang tidak bersinggungan langsung dengan keberadaan GOR.
“Selama ini kita hanya menjadi penonton, dan orang luar yang menjadi penggagas. Makanya sebelum pembangunan dimulai, warga memanfaatkannya di momen Ramadan ini,” sebut Haris.
Terkait legitimasi pemanfaatan GOR, Haris mengungkapkan, bahwa yang menjadi penyelenggara Pasar Murah Ramadan Expo kali ini, bukanlan wadah organisasi atau perusahaan seperti yang sebelumnya, melainkan warga yang selama ini turut menjaga keberadaan GOR. Sehingga yang perlu dilakukan warga adalah berkomunikasi, memberitahukan kepada pihak pemerintah, mulai dari Kelurahan sampai ke Stakeholder pemerintahan yang berkompeten terhadap keberadaan GOR.
Dia menambahkan, apa yang mereka harapkan, tidak bertentangan dengan proses BGS atau BOT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.(rel/snc)


