Simada News
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

Siapa Yang Koruptif ?

Simadanews.com by Simadanews.com
29 Mei 2019 | 14:12 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

BAMBANG Wijayanto (BW) ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Capres-Cawapres nomor urut 02  Prabowo-Sandi untuk menggugat sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), disisi lain ternyata BW juga berstatus sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), beberapa pengamat menilai hal ini tidak etis, tetapi Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan tidak ada masalah.

Pada saat pendaftaran gugatan di MK, BW sempat membuat pernyataan yang meragukan independensi dan integritas MK, BW bahkan menyerang Hakim MK, dengan mengatakan agar tidak sekedar menjadi “alat kalkulator”,  bukan menjadi bagian dari rezim yang korup.

Apakah BW tidak menyadari bahwa dia telah “menghina pengadilan ?” (CONTEMPT OF COURT). Dalam kedudukan sebagai kuasa hukum, BW seharusnya menghormati Hakim dalam kedudukan sebagai Hakim yang Mulia.

Pernyataan BW itu juga  sudah jelas menuduh bahwa pemerintahan yang ada saat ini merupakan rezim yang korup, ini merupakan opini yang berbahaya dan tidak pantas. Apakah BW tidak sadar bahwa kedudukannya sebagai Ketua TGUPP, lalu bersedia juga sebagai Ketua kuasa hukum Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi, apakah itu bukan tindakan tercela yang bersifat Koruptif ?, sebab gaji besar yang dia terima  setiap bulan adalah dari APBD DKI, itu Uang dari Pajak masyarakat DKI.

Disamping tindakan yang bersifat koruptif tersebut, BW juga punya rekam jejak yang kurang baik, dimana saat ini BW masih menyandang status tersangka di Kejaksaan Agung RI, atas kasus dugaan menyuruh saksi untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Status tersangka ini di sandang oleh BW saat  bertindak sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar yang merupakan calon bupati Kotawaringin Barat, dalam gugatan pilkada kota Waringin Barat di MK pada tahun 2010, di duga BW telah mengkoordinir dan melatih beberapa orang saksi untuk bersaksi palsu di MK, salah seorang saksi, yaitu Ratna Mutiara telah di sidangkan, juga seorang saksi lainnya, yaitu Zulfahmi Arsyad yang di beri tugas oleh BW  untuk merekrut dan mengkoordinir para saksi, telah di pidana 7 bulan, bersamaan dengan penyidikan terhadap Zulfahmi, pada tanggal 23 Januari 2015 lalu BW ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pada tahap penyidikan, terhitung 3 kali BW mengajukan Pra Peradilan, namun 3 kali pula dicabut.

Pada tanggal 25 Mei 2015, berkas perkara atas nama Bambang Widjojanto dinyatakan lengkap atau  (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan pelimpahan tahap ke-lI pada 18 September 2015, perkara siap disidangkan, namun atas desakan dan rekayasa yang dibangun oleh kawan-kawan BW yang tergabung dalam beberapa LSM, Jaksa Agung Republik Indonesia dengan dalil menggunakan hak prerogatifnya yang diberikan pasal 35 huruf c undang–undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI, telah melakukan deponeering atas perkara qou.

Status tersangka yang di sandang oleh BW tidak mungkin hilang walaupun Kejaksaan Agung mengeluarkan  deponering pengesampingan kasus).

Status tersangka itu akan tetap melekat, walaupun belum berarti bersalah sampai ada putusan pengadilan yang tetap, maka saat ini tersangka itu menjadi kuasa hukum.

Disamping itu ada juga cacatan miring lainnya terhadap perilaku koruptif BW, hal ini menyangkut dugaan  manipulasi pajak berdasarkan laporan kepada Kejaksaan Agung RI pada tangal 30 Oktober 2018, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjalankan profesi sebagai pengacara senior partner di Widjojanto, Sonhaji dan assoiciates yang merugikan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebagai Penasehat Hukum seharusnya BW menghormati posisinya yangbterhormat, tidak merusak kehormatan itu dengan melakukan tindakan menuduh pihak lain koruptif tanpa adanya bukti yang jelas, padahal diri sendiri tidak etis dan cenderung koruptif. Waspadalah, kalau ada yang teriak maling, karena jangan jangan dialah malingnya. (*)

Penulis, Brigjen Pol (Purn) Victor E Simanjuntak, Ex. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Sekretaris Jendral

Gerakan Daulat Desa (GDD)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx