• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang

Siapa Yang Koruptif ?

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
29 Mei 2019 | 14:12 WIB
Rubrik: Sudut Pandang
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

BAMBANG Wijayanto (BW) ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Capres-Cawapres nomor urut 02  Prabowo-Sandi untuk menggugat sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), disisi lain ternyata BW juga berstatus sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), beberapa pengamat menilai hal ini tidak etis, tetapi Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan tidak ada masalah.

Pada saat pendaftaran gugatan di MK, BW sempat membuat pernyataan yang meragukan independensi dan integritas MK, BW bahkan menyerang Hakim MK, dengan mengatakan agar tidak sekedar menjadi “alat kalkulator”,  bukan menjadi bagian dari rezim yang korup.

Apakah BW tidak menyadari bahwa dia telah “menghina pengadilan ?” (CONTEMPT OF COURT). Dalam kedudukan sebagai kuasa hukum, BW seharusnya menghormati Hakim dalam kedudukan sebagai Hakim yang Mulia.

Pernyataan BW itu juga  sudah jelas menuduh bahwa pemerintahan yang ada saat ini merupakan rezim yang korup, ini merupakan opini yang berbahaya dan tidak pantas. Apakah BW tidak sadar bahwa kedudukannya sebagai Ketua TGUPP, lalu bersedia juga sebagai Ketua kuasa hukum Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi, apakah itu bukan tindakan tercela yang bersifat Koruptif ?, sebab gaji besar yang dia terima  setiap bulan adalah dari APBD DKI, itu Uang dari Pajak masyarakat DKI.

Disamping tindakan yang bersifat koruptif tersebut, BW juga punya rekam jejak yang kurang baik, dimana saat ini BW masih menyandang status tersangka di Kejaksaan Agung RI, atas kasus dugaan menyuruh saksi untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Status tersangka ini di sandang oleh BW saat  bertindak sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar yang merupakan calon bupati Kotawaringin Barat, dalam gugatan pilkada kota Waringin Barat di MK pada tahun 2010, di duga BW telah mengkoordinir dan melatih beberapa orang saksi untuk bersaksi palsu di MK, salah seorang saksi, yaitu Ratna Mutiara telah di sidangkan, juga seorang saksi lainnya, yaitu Zulfahmi Arsyad yang di beri tugas oleh BW  untuk merekrut dan mengkoordinir para saksi, telah di pidana 7 bulan, bersamaan dengan penyidikan terhadap Zulfahmi, pada tanggal 23 Januari 2015 lalu BW ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pada tahap penyidikan, terhitung 3 kali BW mengajukan Pra Peradilan, namun 3 kali pula dicabut.

Pada tanggal 25 Mei 2015, berkas perkara atas nama Bambang Widjojanto dinyatakan lengkap atau  (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan pelimpahan tahap ke-lI pada 18 September 2015, perkara siap disidangkan, namun atas desakan dan rekayasa yang dibangun oleh kawan-kawan BW yang tergabung dalam beberapa LSM, Jaksa Agung Republik Indonesia dengan dalil menggunakan hak prerogatifnya yang diberikan pasal 35 huruf c undang–undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI, telah melakukan deponeering atas perkara qou.

Status tersangka yang di sandang oleh BW tidak mungkin hilang walaupun Kejaksaan Agung mengeluarkan  deponering pengesampingan kasus).

Status tersangka itu akan tetap melekat, walaupun belum berarti bersalah sampai ada putusan pengadilan yang tetap, maka saat ini tersangka itu menjadi kuasa hukum.

Disamping itu ada juga cacatan miring lainnya terhadap perilaku koruptif BW, hal ini menyangkut dugaan  manipulasi pajak berdasarkan laporan kepada Kejaksaan Agung RI pada tangal 30 Oktober 2018, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjalankan profesi sebagai pengacara senior partner di Widjojanto, Sonhaji dan assoiciates yang merugikan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebagai Penasehat Hukum seharusnya BW menghormati posisinya yangbterhormat, tidak merusak kehormatan itu dengan melakukan tindakan menuduh pihak lain koruptif tanpa adanya bukti yang jelas, padahal diri sendiri tidak etis dan cenderung koruptif. Waspadalah, kalau ada yang teriak maling, karena jangan jangan dialah malingnya. (*)

Penulis, Brigjen Pol (Purn) Victor E Simanjuntak, Ex. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Sekretaris Jendral

Gerakan Daulat Desa (GDD)

Peristiwa

Pisah Sambut Dandim 0210/Tapanuli Utara, Bupati Samosir Harapkan Sinergi Forkopimda Semakin Solid

25 Juli 2026 | 00:08 WIB
Peristiwa

Budiman Silalahi jadi Kepala BPBD Simalungun Gantikan Resman Saragih

24 Juli 2026 | 23:27 WIB
Ekbis

Kolaborasi Pemko dan Dunia Usaha, Job Fair Pematangsiantar Sediakan 939 Lowongan Kerja

24 Juli 2026 | 21:16 WIB
Peristiwa

Dibangun, 5 Km Ruas Jalan Gonting-Janji Samosir Berbiaya Rp27,85 Miliar

24 Juli 2026 | 19:42 WIB
Peristiwa

Wisuda 360 Peserta Sekolah Lansia Tangguh, Bupati Simalungun: “Semangat Belajar Tidak Pernah Dibatasi Oleh Usia”

24 Juli 2026 | 17:51 WIB
Peristiwa

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polres Simalungun Koordinasikan Rehab Taman Lalu Lintas TK Tunas Bangsa Bersama PTPN IV

24 Juli 2026 | 16:59 WIB
Peristiwa

Ditangkap, Pria Terduga Pengedar Sabu di Kotapinang

24 Juli 2026 | 15:16 WIB
Sudut Pandang

Audensi dengan Bupati Labusel, Cipayung Plus Labuhanbatu Raya Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan

24 Juli 2026 | 12:04 WIB
Peristiwa

Miliki Ganja, Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Warga Simalungun Ditangkap di Siantar

24 Juli 2026 | 11:08 WIB
Peristiwa

Vanessa Pemain Film “Horas Amang” Jadi Korban KDRT, Tolak Berdamai dengan Suaminya

24 Juli 2026 | 10:18 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor