• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang

Sabar Mangadoe: Revisi Undang-undang KPK No.30 Tahun 2002 atau  Bubarkan KPK!

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
15 Juli 2019 | 22:17 WIB
Rubrik: Sudut Pandang
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Meski sudah memasuki Jilid 6 Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak berdiri Tahun 2003 berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 2002, pemberantasan korupsi di Indonesia, masih terkesan tebang pilih dan belum benar-benar melakukan pemberantasan secara terstruktur dan masif terhadap para koruptor besar dan mafia ekonomi.

Mereka para koruptor besar, belum juga jera-jera, malah disibyalir kuat kian merajalela ke mana-mana.

Hal itu disampaikan salah satu Inisiator Gerakan Kebajikan Pancasila (GKP), Sabar Mangadoe, saat berbincang-bincang dengan SimadaNews, Senin (15/7).

Menurut Sabar, proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini, belum menunjukkan kinerja yang memuaskan karena masih melakukan penangkapan atau penanganan kasus korupsi yang benar-benar berdampak pada pengembalikan kekayaan Negara yang sesungguhnya.

“Itukan yang ditangkapi hanya pejabat-pejabat yang ketiban sial saja. Kalau mau jujur, coba tunjukkan siapa sajalah koruptor kakap dan mafia-mafia besar yang sudah ditangkap dan dipenjarakan oleh KPK. Mafia besar yang dimaksud yakni, mafia ekonomi yang benar-benar merusak sendi-sendi kehidupan rakyat banyak seperti Mafia Impor Pangan dan Mafia Energi,” lugas pria yang juga inisiator Gerakan Daulat Desa (GDD) ini.

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengungkapkan, KPK yang harusnya melakukan upaya pengusutan atau penangkapan terhadap mafia besar atau koruptor kelas kakap, malah sejak pimpinan Jilid 2 mempertontonkan proses pembusukan internal atau internal decay process.

Bahkan akhir-akhir ini malah memuaskan rasa muak rakyat pada korupsi dengan modus OTT KPK yang notabene para sebatas melibas para Koruptor kecil semata.

Bahkan, dalam hal penentuan penanganan kasus korupsi besar, ada indikasi pilah-pilih kasus yang akan diproses, sehingga beberapa kali menimbulkan kegaduhan yang seolah-olah diciptakan oleh pihak internal KPK itu sendiri.

Ternyata KPK Tanpa Lembaga Pengawas

Hal itu terjadi, lanjut Sabar, karena dalam Undang-undang No.31 Tahun 1999 maupun perubahannya Undang-undang No.30 Tahun 2002, tidak mengatur harus dibentuknya lembaga yang melakukan pengawasan terhadap praktek kerja serta kinerja hukum KPK.

Secara gamblang, Sabar mempertanyakan kerja dan kinerja KPK selama 16 tahun sejak dibentuk tahun 2003 lalu.

“Berapa banyak total jumlah koruptor besar dan mafia ekonomi yang telah ditangkap dan dipenjarakan oleh KPK selama 16 tahun ini?. Apakah KPK telah berhasil membikin mereka takut dan jera untuk melakukan kejahatan besar pada rakyat dan negara kita?. Sebagai lembaga hukum superbody yang bersifat ad-hoc atau sementara ini, memangnya butuh berapa banyak tahun lagi barulah kita bubarkan KPK ini? Dalam artian saat tercapainya efek jera bagi para koruptor besar dan mafia ekonomi sudah dinilai berhasil, maka KPK memang harus dibubarkan ” ujar Sabar dengan nada tinggi bertanya.

Sabar menuturkan, kondisi terbalik terjadi terhadap penilaian KPK oleh masyarakat umumnya. Beberapa pihak masyarakat mengatakan bahwa KPK tidak butuh Lembaga Pengawas. Dan yang mengawasi cukup rakyat saja, katanya.

“Wah.. wah.. hal ini tentu teramat sangat naif dan absurd kalau tidak mau dibilang kita ini masyarakat yang bodoh dan bebal. Bayangkan, KPK berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 2002 tampaknya satu-satunya Lembaga Hukum Superbody di dunia ini yang punya kekuasaan amat besar namun tak punya Lembaga Pengawas.  Apakah yang dimaksud berperan setara dengan Lembaga Pengawas itu adalah rakyat? Siapa sih rakyat dimaksud itu ? Tentu sebenarnya tidak mungkin,” ucap Sabar.

Sabar menambahkan, dari berbagai bentuk permasalahan yang terjadi dalam upaya pemberantasan korupsi, sudah saatnya kembali dilakukan revisi terhadap Undang-undang No.30 Tahun 2002 itu. Dalam revisi itu, haruslah mengakomodir lembaga pengawas yang benar-benar bisa mengawasi kerja dan kinerja KPK secara efektif.

“Jangan lupa, Power Tent Corrupt. More Power More Corrupt. And Of Course, Super Power Super Corrupt!!, ” tandas Sabar Mangadoe.

“Kalau tidak, maka  upaya pemberantasan korupsi akan tetap berkutat pada proses pilah dan pilih yang akan mengesampingkan tujuan utama berdirinya KPK. Atau bubarkan saja, dan berikan saja kewenangan lebih tinggi bagi lembaga hukum yang sudah ada sebelumnya, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi ini,” pungkas Sabar. (snc)

Editor: Hermanto Sipayung

Peristiwa

Pisah Sambut Dandim 0210/Tapanuli Utara, Bupati Samosir Harapkan Sinergi Forkopimda Semakin Solid

25 Juli 2026 | 00:08 WIB
Peristiwa

Budiman Silalahi jadi Kepala BPBD Simalungun Gantikan Resman Saragih

24 Juli 2026 | 23:27 WIB
Ekbis

Kolaborasi Pemko dan Dunia Usaha, Job Fair Pematangsiantar Sediakan 939 Lowongan Kerja

24 Juli 2026 | 21:16 WIB
Peristiwa

Dibangun, 5 Km Ruas Jalan Gonting-Janji Samosir Berbiaya Rp27,85 Miliar

24 Juli 2026 | 19:42 WIB
Peristiwa

Wisuda 360 Peserta Sekolah Lansia Tangguh, Bupati Simalungun: “Semangat Belajar Tidak Pernah Dibatasi Oleh Usia”

24 Juli 2026 | 17:51 WIB
Peristiwa

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polres Simalungun Koordinasikan Rehab Taman Lalu Lintas TK Tunas Bangsa Bersama PTPN IV

24 Juli 2026 | 16:59 WIB
Peristiwa

Ditangkap, Pria Terduga Pengedar Sabu di Kotapinang

24 Juli 2026 | 15:16 WIB
Sudut Pandang

Audensi dengan Bupati Labusel, Cipayung Plus Labuhanbatu Raya Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan

24 Juli 2026 | 12:04 WIB
Peristiwa

Miliki Ganja, Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Warga Simalungun Ditangkap di Siantar

24 Juli 2026 | 11:08 WIB
Peristiwa

Vanessa Pemain Film “Horas Amang” Jadi Korban KDRT, Tolak Berdamai dengan Suaminya

24 Juli 2026 | 10:18 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor