advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, 28 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

Sabar Mangadoe: Revisi Undang-undang KPK No.30 Tahun 2002 atau  Bubarkan KPK!

Simadanews.com by Simadanews.com
15/07/2019
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Meski sudah memasuki Jilid 6 Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak berdiri Tahun 2003 berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 2002, pemberantasan korupsi di Indonesia, masih terkesan tebang pilih dan belum benar-benar melakukan pemberantasan secara terstruktur dan masif terhadap para koruptor besar dan mafia ekonomi.

Mereka para koruptor besar, belum juga jera-jera, malah disibyalir kuat kian merajalela ke mana-mana.

Hal itu disampaikan salah satu Inisiator Gerakan Kebajikan Pancasila (GKP), Sabar Mangadoe, saat berbincang-bincang dengan SimadaNews, Senin (15/7).

Menurut Sabar, proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini, belum menunjukkan kinerja yang memuaskan karena masih melakukan penangkapan atau penanganan kasus korupsi yang benar-benar berdampak pada pengembalikan kekayaan Negara yang sesungguhnya.

“Itukan yang ditangkapi hanya pejabat-pejabat yang ketiban sial saja. Kalau mau jujur, coba tunjukkan siapa sajalah koruptor kakap dan mafia-mafia besar yang sudah ditangkap dan dipenjarakan oleh KPK. Mafia besar yang dimaksud yakni, mafia ekonomi yang benar-benar merusak sendi-sendi kehidupan rakyat banyak seperti Mafia Impor Pangan dan Mafia Energi,” lugas pria yang juga inisiator Gerakan Daulat Desa (GDD) ini.

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengungkapkan, KPK yang harusnya melakukan upaya pengusutan atau penangkapan terhadap mafia besar atau koruptor kelas kakap, malah sejak pimpinan Jilid 2 mempertontonkan proses pembusukan internal atau internal decay process.

Bahkan akhir-akhir ini malah memuaskan rasa muak rakyat pada korupsi dengan modus OTT KPK yang notabene para sebatas melibas para Koruptor kecil semata.

Bahkan, dalam hal penentuan penanganan kasus korupsi besar, ada indikasi pilah-pilih kasus yang akan diproses, sehingga beberapa kali menimbulkan kegaduhan yang seolah-olah diciptakan oleh pihak internal KPK itu sendiri.

Ternyata KPK Tanpa Lembaga Pengawas

Hal itu terjadi, lanjut Sabar, karena dalam Undang-undang No.31 Tahun 1999 maupun perubahannya Undang-undang No.30 Tahun 2002, tidak mengatur harus dibentuknya lembaga yang melakukan pengawasan terhadap praktek kerja serta kinerja hukum KPK.

Secara gamblang, Sabar mempertanyakan kerja dan kinerja KPK selama 16 tahun sejak dibentuk tahun 2003 lalu.

“Berapa banyak total jumlah koruptor besar dan mafia ekonomi yang telah ditangkap dan dipenjarakan oleh KPK selama 16 tahun ini?. Apakah KPK telah berhasil membikin mereka takut dan jera untuk melakukan kejahatan besar pada rakyat dan negara kita?. Sebagai lembaga hukum superbody yang bersifat ad-hoc atau sementara ini, memangnya butuh berapa banyak tahun lagi barulah kita bubarkan KPK ini? Dalam artian saat tercapainya efek jera bagi para koruptor besar dan mafia ekonomi sudah dinilai berhasil, maka KPK memang harus dibubarkan ” ujar Sabar dengan nada tinggi bertanya.

Sabar menuturkan, kondisi terbalik terjadi terhadap penilaian KPK oleh masyarakat umumnya. Beberapa pihak masyarakat mengatakan bahwa KPK tidak butuh Lembaga Pengawas. Dan yang mengawasi cukup rakyat saja, katanya.

“Wah.. wah.. hal ini tentu teramat sangat naif dan absurd kalau tidak mau dibilang kita ini masyarakat yang bodoh dan bebal. Bayangkan, KPK berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 2002 tampaknya satu-satunya Lembaga Hukum Superbody di dunia ini yang punya kekuasaan amat besar namun tak punya Lembaga Pengawas.  Apakah yang dimaksud berperan setara dengan Lembaga Pengawas itu adalah rakyat? Siapa sih rakyat dimaksud itu ? Tentu sebenarnya tidak mungkin,” ucap Sabar.

Sabar menambahkan, dari berbagai bentuk permasalahan yang terjadi dalam upaya pemberantasan korupsi, sudah saatnya kembali dilakukan revisi terhadap Undang-undang No.30 Tahun 2002 itu. Dalam revisi itu, haruslah mengakomodir lembaga pengawas yang benar-benar bisa mengawasi kerja dan kinerja KPK secara efektif.

“Jangan lupa, Power Tent Corrupt. More Power More Corrupt. And Of Course, Super Power Super Corrupt!!, ” tandas Sabar Mangadoe.

“Kalau tidak, maka  upaya pemberantasan korupsi akan tetap berkutat pada proses pilah dan pilih yang akan mengesampingkan tujuan utama berdirinya KPK. Atau bubarkan saja, dan berikan saja kewenangan lebih tinggi bagi lembaga hukum yang sudah ada sebelumnya, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi ini,” pungkas Sabar. (snc)

Editor: Hermanto Sipayung

Share219Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

20/02/2023

PRESIDEN Republik Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers...

Ekspedisi Toba SMSI 2023: Menapak Sejarah Dana Toba Nan Indah

13/02/2023

DANAU Toba ternyata bukan hanya milik kita orang Indonesia. Danau yang berada di tengah Provinsi Sumatera Utara ini ternyata juga...

Listrik yang Aman, Nyaman dan Tepat Guna berperan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

09/02/2023

PERKEMBANGAN  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)  pada abad ke- 21 ini sangat pesat mempengaruhi hampir setiap aktivitas masyarakat. Hal ini...

dr Sortaman Saragih SH MARS: Politik itu Ibarat Pisau

07/02/2023

SimadaNews.com-Pasca dilantik menjadi salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-Perindo), dr Sortaman Saragih SH MARS, langsung melakukan...

Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

04/02/2023

DUNIA mengetauhi, Danau Toba telah menjadi perhatian internasional. Keindahannya tak bisa dipungkiri. Betapa tidak, Kaldera Toba ditetapkan sebagai UNESCO Global...

Politik Identitas, Ini Kata Ketua Bidang Politik DPP GMNI

01/12/2022

SimadaNews.com- Isu terkait politik Indentitas yang saat ini membumi di bumi Pertiwi kian melekat. Dimana kadang kala elit politik memakai...

Discussion about this post

Terkini

News

7 Rumah yang Terbakar di Mangadei Raya Mulai Dibangun Lagi

28 Maret, 2023
News

RHS Dorong OPD Lebih Kreatif dan Berinovasi

27 Maret, 2023
Komunitas

Ronald dan Daniel Dipercaya Pimpin GMNI Siantar

27 Maret, 2023
Komunitas

Harry David Levi Lingga Terpilih Ketua Umum Namaposo GKPS

26 Maret, 2023
News

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25 Maret, 2023
News

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID