Simada News
Jumat, 4 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Sudut Pandang

Sabar Mangadoe: Revisi Undang-undang KPK No.30 Tahun 2002 atau  Bubarkan KPK!

Simadanews.com by Simadanews.com
15 Juli 2019 | 22:17 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Meski sudah memasuki Jilid 6 Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak berdiri Tahun 2003 berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 2002, pemberantasan korupsi di Indonesia, masih terkesan tebang pilih dan belum benar-benar melakukan pemberantasan secara terstruktur dan masif terhadap para koruptor besar dan mafia ekonomi.

Mereka para koruptor besar, belum juga jera-jera, malah disibyalir kuat kian merajalela ke mana-mana.

Hal itu disampaikan salah satu Inisiator Gerakan Kebajikan Pancasila (GKP), Sabar Mangadoe, saat berbincang-bincang dengan SimadaNews, Senin (15/7).

Menurut Sabar, proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini, belum menunjukkan kinerja yang memuaskan karena masih melakukan penangkapan atau penanganan kasus korupsi yang benar-benar berdampak pada pengembalikan kekayaan Negara yang sesungguhnya.

“Itukan yang ditangkapi hanya pejabat-pejabat yang ketiban sial saja. Kalau mau jujur, coba tunjukkan siapa sajalah koruptor kakap dan mafia-mafia besar yang sudah ditangkap dan dipenjarakan oleh KPK. Mafia besar yang dimaksud yakni, mafia ekonomi yang benar-benar merusak sendi-sendi kehidupan rakyat banyak seperti Mafia Impor Pangan dan Mafia Energi,” lugas pria yang juga inisiator Gerakan Daulat Desa (GDD) ini.

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengungkapkan, KPK yang harusnya melakukan upaya pengusutan atau penangkapan terhadap mafia besar atau koruptor kelas kakap, malah sejak pimpinan Jilid 2 mempertontonkan proses pembusukan internal atau internal decay process.

Bahkan akhir-akhir ini malah memuaskan rasa muak rakyat pada korupsi dengan modus OTT KPK yang notabene para sebatas melibas para Koruptor kecil semata.

Bahkan, dalam hal penentuan penanganan kasus korupsi besar, ada indikasi pilah-pilih kasus yang akan diproses, sehingga beberapa kali menimbulkan kegaduhan yang seolah-olah diciptakan oleh pihak internal KPK itu sendiri.

Ternyata KPK Tanpa Lembaga Pengawas

Hal itu terjadi, lanjut Sabar, karena dalam Undang-undang No.31 Tahun 1999 maupun perubahannya Undang-undang No.30 Tahun 2002, tidak mengatur harus dibentuknya lembaga yang melakukan pengawasan terhadap praktek kerja serta kinerja hukum KPK.

Secara gamblang, Sabar mempertanyakan kerja dan kinerja KPK selama 16 tahun sejak dibentuk tahun 2003 lalu.

“Berapa banyak total jumlah koruptor besar dan mafia ekonomi yang telah ditangkap dan dipenjarakan oleh KPK selama 16 tahun ini?. Apakah KPK telah berhasil membikin mereka takut dan jera untuk melakukan kejahatan besar pada rakyat dan negara kita?. Sebagai lembaga hukum superbody yang bersifat ad-hoc atau sementara ini, memangnya butuh berapa banyak tahun lagi barulah kita bubarkan KPK ini? Dalam artian saat tercapainya efek jera bagi para koruptor besar dan mafia ekonomi sudah dinilai berhasil, maka KPK memang harus dibubarkan ” ujar Sabar dengan nada tinggi bertanya.

Sabar menuturkan, kondisi terbalik terjadi terhadap penilaian KPK oleh masyarakat umumnya. Beberapa pihak masyarakat mengatakan bahwa KPK tidak butuh Lembaga Pengawas. Dan yang mengawasi cukup rakyat saja, katanya.

“Wah.. wah.. hal ini tentu teramat sangat naif dan absurd kalau tidak mau dibilang kita ini masyarakat yang bodoh dan bebal. Bayangkan, KPK berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 2002 tampaknya satu-satunya Lembaga Hukum Superbody di dunia ini yang punya kekuasaan amat besar namun tak punya Lembaga Pengawas.  Apakah yang dimaksud berperan setara dengan Lembaga Pengawas itu adalah rakyat? Siapa sih rakyat dimaksud itu ? Tentu sebenarnya tidak mungkin,” ucap Sabar.

Sabar menambahkan, dari berbagai bentuk permasalahan yang terjadi dalam upaya pemberantasan korupsi, sudah saatnya kembali dilakukan revisi terhadap Undang-undang No.30 Tahun 2002 itu. Dalam revisi itu, haruslah mengakomodir lembaga pengawas yang benar-benar bisa mengawasi kerja dan kinerja KPK secara efektif.

“Jangan lupa, Power Tent Corrupt. More Power More Corrupt. And Of Course, Super Power Super Corrupt!!, ” tandas Sabar Mangadoe.

“Kalau tidak, maka  upaya pemberantasan korupsi akan tetap berkutat pada proses pilah dan pilih yang akan mengesampingkan tujuan utama berdirinya KPK. Atau bubarkan saja, dan berikan saja kewenangan lebih tinggi bagi lembaga hukum yang sudah ada sebelumnya, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi ini,” pungkas Sabar. (snc)

Editor: Hermanto Sipayung

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Tolak Masa Jabatan Kades 8 Tahun!

13/02/2024

SimadaNews.com-Revisi UU Desa telah sampai kepada tahap pembahasan tingkat I oleh DPRRI melalui Baleg dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian...

Berita Terbaru

News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
News

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

2 Juli 2025 | 15:24 WIB
News

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

2 Juli 2025 | 10:39 WIB
News

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

2 Juli 2025 | 09:28 WIB
News

Baru Selesai Dibangun, Proyek Rabat Beton di Nagori Pematang Panei Sudah Rusak

2 Juli 2025 | 08:05 WIB
News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba