SimadaNews.com-Sebanyak 12 guru SD dan satu Kepala Sekolah, diberhentikan oleh Bupati Simalungun JR Saragih. Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Girsang Sipangan Bolon, Juster Sinaga, Selasa (16/7).
Menurut Juster, pemberhentian 13 guru berdasarkan SK Bupati Simalungun Nomor 188.45/5929/25.3/2019. Dalam SK tersebut dicantumkan dasar pemberhentian ke-13 Guru tersebut mempetimbangkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, Peraturan Pemerintah Nomor.11 tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 Tentang Standart Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Hal lainnya yang menjadi pertimbangan Bupati adalah dengan memperhatikan Surat Kepala Dinas Kabupaten Simalungun Nomor 188.45/5929/25.3/2019 tertanggal 26 Juni 2019 perihal Usul Pemberhentian Sementara Jabatan Fungsional Guru.
“Kita hanya menyampaikan SK Bupati Simalungun kepada 13 Guru SD yang diberhentikan, hingga kini kita masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Dinas Pendidikan Simalungun,” ujar Juster.
Juster melanjutkan, dari 13 guru yang diberhentikan, satu diantaranya berstatus Kepala Sekolah di SD Negeri 091468 Sipangan Bolon atas nama Saryati Manurung. Akibatnya, Guru tersebut akan kehilangan jabatan dan tunjangan jabatan, termasuk guru yang sudah sertifikasi.
“Salah satu SD, Kepala Sekolahnya terbentur dengan SK Bupati ini, untuk sementara sekolah tersebut akan dimonitoring langsung oleh Korwil dan Pengawas Sekolah agar proses belajar mengajar tidak terganggu di sekolah tersebut,” terang Juster.
Berdasarkan SK Bupati, ke 13 Guru yang diberhentikan antara lain Saryati Manurung Kepala Sekolah SD 091468 Sipangan Bolon, Relawati Hutagalung, Pintauli Simamora, Kosianna Ambarita, Julietta Silalahi, Josephine R Sinaga, Larmaida Sitinjak, Rosni Butarbutar, Tiarmin N Simbolon, Ristama Simbolon, Rosmely Saragih, dan pemberhentian sementara bagi dua orang yang masih dalam proses perkuliahan yakni Serlina Sirait, Rosmada Bakkara.
“Sangat disayangkan, sebab dari 13 orang, dua diantaranya sudah dalam proses pengajuan pensiun yakni Ristama Simbolon dan Rosmely Saragih sedangkan 9 orang lainnya sudah sertifikasi,” kata Juster. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung