JIKA membahas Masalah FTZ, tidak boleh terlepas dari sejarahnya mengapa dulu Team Ekonomi zaman Suharto membuat Batam menjadi Daerah FTZ dan mengeluarkan Undang-undang tentang FTZ.
Batam, sebagai suatu daerah yang secara Geografis terbaik di Indonesia, terletak di selat Malaka, dekat dengan Singapura dan Malaysia, dilewati 2/3 kapal-kapal Dunia, sehingga dipilih untuk dikembangkan menjadi suatu daerah Industri dan pelabuhan Internasional.
Batam diharapkan bisa menjadi menjadi seperti Hongkong, Singapura, yang di kembangkan Inggris dan berhasil dan kota-kota pelabuhan lain yang strategis di Dunia yang sudah lebih dahulu maju !!.
Bahkan China dan Malaysia dulu datang ke Batam, untuk melihat dari dekat tentang FTZ Batam, bahkan lebih dahulu berhasil mengembangkan Shenzen di China dan Tanjung Pelepas di Malaysia.
Pengembangan Daerah FTZ kalau mau maju memang harus menciptakan Negara dalam Negara, karenanya Batam dibuat khusus, dipegang oleh Otorita Batam, yang memiliki Hak Pengelolaan atas tanah di Batam, dan memiliki kuasa untuk mengurus sendiri Pelabuhan Laut, pelabuhan udara dan lain-lain dengan tujuan agar Batam dapat maju dan menjadi kota Industri.
Tujuannya, tetap pada sumber penghasil Devisa dan pajak untuk NKRI.
Awalnya sangat signifikan pengembangan Batam, Pertumbuhan mencapai 9-11 persen per tahun, sehingga banyak orang yang berebut datang ke Batam.
Namun dalam perkembangan berikutnya, Batam menjadi porak poranda, dengan adanya Undang-undang tentang Otonomi Daerah, dan Batam dimasukkan menjadi salah satu daerah otonomi dan tidak dikesampingkan menjadi daerah yang memeiliki tujuan khusus.
Dalam Peraturan Pemerintah Pembentukan Daerah Otonomi Batam, direncanakan akan dikeluarkan peraturan pelaksana mengenai pengaturan tentang hak dan kewajuban antara OB dengan Walikota, namun peraturan tak kunjung keluar hingga kini !!
Masalah ini lah yang tidak mau dimengerti oleh Team Ekonomi Pemerintah saat ini, sehingga tujuan untuk menciptakan suatu Kota Hongkong di Indonesia, tidak pernah akan terwujud!!
Sangat disayangkan, bahwa Investasi yang sdh dikeluarkan banyak betul, tidak menghasilkan apa-apa !!
Memang sangat disayangkan, reformasi yang terjadi menganggap, semua yang dikerjakan oleh pemerintahan zaman Suharto dianggap tidak benar, sehingga selalu tidah mau mempelajari latar belakangnya.
Saya kasih contoh sederhana : Masalah KB ketika jaman Suharto selalu menjadi Prioritas, setelah reformasi tidak dibuat sebagai prioritas.
Hasilnya jumlah penduduk naik tidak terkontrol/membludak, setelahnya baru sibuk lagi membenahi KB……!!
Dalam Putusan MK juga mempertanyakan bahwa OB/BP ini negara dalam Negara, tak boleh karena sudah ada Walikota, kelihatan bahwa MK juga tidak memahami terbentuknya OB/BP di Batam !!
Tak ada salahnya membuat Negara dalam Negara, karena tetap dalam Bingkai NKRI dan tujuannya dahulu jelas : Agar Negara Indonesia memiliki suatu kota berkelas Dunia, yang bertelur EMAS, mashur seperti Hongkong, menghasilkan Devisa dan pajak yang banyak, untuk kejayaan NKRI sebagaimana dicita-citakan semula. Yah….. Saya sangat MENAGISINYA !!
Penulis: Jamer S Purba SH, Mentor Nasional Gerakan Daulat Desa (GDD)