SimadaNews.com-Pria berinisial SU (41) warga Jalan Flores Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap personel Satnarkoba Polresta Siantar, karena mengantongi sabu.
Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP Eduar SH, Jumat 4 Oktober 2019, menerangkan, penangkapan terhadap SU dilakukan pada Kamis 3 Oktober 2019, sore sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan berawal saat personel Satnarkoba melakukan patroli dan melintas di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Sitalasari.
Saat itu personel polisi melihat seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Dan pria yang melihat para personel polisi pun, terlihat gugup ketika didekati sehingga personel polisi mengamankannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu dari kantong celana belakang sebelah kanan SU. Selanjutnya, uang Rp50 ribu dan satu Unit Hp merk Samsung.
Ketika diinterogasi, SU mengaku barang bukti itu merupakan miliknya, dan SU langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung