SimadaNews.com-Kedapatan membawa narkoba jenis Sabu, HA (36) warga Jalan MT Haryono Gang Syahman, Lingkungan III, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ditangkap personel polisi dan kini ditahan di Mapolsek Bilah Hilir.
Penangkapan terhada HA, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Sahat Lumban Gaol, Kamis 3 Oktober 2019 malam.
“Barang bukti satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu berhasil kita amankan dari seorang pria warga Tanjung Balai,” ungkap Ipda Sahat, Jumat 4 Oktober 2019.
Ipda Sahat menerangkan, penangkapan teradap HA berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria membawa narkotika jenis Sabu yang mengenakan kaos hitam dengan celana jeans biru di depan Ramp milik Kepala Desa (Kades) Tanjung Haloban yang bersebelahan dengan kantor Desa.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Bilah Hilir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, dan berhasil mengamankan HA bersama barang bukti sabu. Dan selanjutnya,HA digelandag ke Mapolsek Bilah Hilir, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung