slot thailand
slot gacor
Setelah Diberitakan, Jalan Rusak di Bilah Hilir Langsung Diperbaiki – Simada News
Simada News
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home LABUHANBATURAYA

Setelah Diberitakan, Jalan Rusak di Bilah Hilir Langsung Diperbaiki

Simadanews.com by Simadanews.com
29 Mei 2020 | 09:17 WIB
in LABUHANBATURAYA
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Setelah ramai diberitakan diberbagai media, jalan rusak yang dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalulintas di Dusun Sei Mambang Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, langsung dikerjakan dinas terkait.

Pantauan awak media, satu unit alat berat jenis Bomac diturunkan hanya untuk meratakan jalan rusak tersebut, Kamis 28 Mei 2020.

Sebelumnya diberitakan, Jalan Lintas Provinsi itu kondisinya sangat memprihatinkan. Karena di sana terdapat dua titik jalan rusak yang cukup lebar, ditengarai dapat mengundang kecelakaan lalulintas.

Menurut warga setempat, jalan rusak ini sudah cukup lama dibiarkan begitu saja. Hanya disiram krikil oleh dinas terkait.

Kasatlantas Polres Labuhanbatu AKP Rusbenny saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kondisi jalan tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Namun, akan menyurati pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas PU dan Dinas Perhubungan agar segera ditindaklanjuti.

“Iya itu ranahnya Pemda dalam hal ini Dinas PU dan Dinas perhubungan. Kalau Polri hanya penegakan hukum. Dan nanti kami surati Pemda,” kata Rusbenny.

Hal ini perlu jadi bahan perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah, bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak

Sebab, pada pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Pasal 273 Undang-undang Nomor.22 Tahun 2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Reja warga Negeri Lama, salah seorang pengguna jalan mengatakan, hal ini dinilai dapat menjadi penyebab utama kecelakaan, sebab jalan rusak tersebut tidak memiliki rambu jalan yang menandakan kondisi jalan.

“Bahaya ini bang, gak ada tanda tandanya (rambu), selain kondisi jalan jelek, minimnya penerangan jalan menjadikan jalan provinsi ini sangat tidak layak bagi kami,” kata Reja.

Dia berharap, perbaikan badan jalan dapat segera dilakukan oleh pemerintah. “Karena banyak kerugian yang dialami pengguna jalan akibat buruknya kondisi jalan,” tuturnya. (snc)

Laporan: Berman Sinaga

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

216 Calon Jemaah Haji Labuhanbatu Berangkat Pekan Depan

07/06/2022

SimadaNews.com-Sebanyak 216 orang Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Labuhanbatu akan berangkat ke Asrama Haji Medan, pada Selasa 14 Juni 2022...

DITANGKAP… Dua PriaTerduga Pengedar Sabu

06/06/2022

SimadaNews.com-Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu,  Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar...

Resmikan Masjid Al-Hidayah, Erik Adtrada: Bersama Kita Makmurkan Masjid, Ramaikan dengan Kegiatan Keagamaan

06/06/2022

SimadaNews.com-Manajemen di sebuah Masjid itu penting, agar pelaksanaan dan perencanaan dapat berjalan dengan baik untuk kemakmuran Masjid. Hal itu dikatakan...

Salah Komunikasi via Facebook Berujung Penganiayaan, 4 Pria Ditangkap

06/06/2022

SimadaNews.com-Sekelompok pria berinisial SG (19), IN (17), AN (17) dan DN (15) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Mereka...

Dalam Sepekan, Polres Labuhanbatu Amankan 6 Tersangka Jaringan Peredaran Narkotika

06/12/2021

SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba selama sepekan...

Polres Labuhanbatu Amankan 4 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Rantauprapat hingga Ajamu

21/11/2021

SimadaNews.com - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan ke media terkait keberhasilan Sat Narkoba...

Berita Terbaru

News

Diduga Penyakit Kambuh, Polar Pardede Ditemukan Meninggal di Rumahnya

21 Mei 2025 | 18:58 WIB
News

Warga Pulo Dogom Keluhkan Asap Pembakaran Jangkos PT MSJ

21 Mei 2025 | 18:21 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Tanggung Jaminan Sosial 11 Ribu Pekerja Rentan 

21 Mei 2025 | 17:42 WIB
News

Video Viral Diduga Kades Main Judi, Camat Na IX-X: Sudah Kami Panggil dan Ingatkan

21 Mei 2025 | 15:49 WIB
News

Maretti Zendrato Meninggal karena Tertabrak Kereta Api Siantar Ekspres

21 Mei 2025 | 14:07 WIB
News

Dewan Pers: Bukan Soal Status Kompeten dan Terverifikasi, Paling Penting Wartawan Harus Pedomani Kode Etik Jurnalistik

21 Mei 2025 | 13:16 WIB
News

Telkom Dukung Transformasi Digital UMKM Lewat Pelatihan Bersama Mitra Binaan Mandiri

21 Mei 2025 | 12:19 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Kunjungi Posyandu di Simarito, Serahkan Bingkisan untuk Balita

20 Mei 2025 | 19:40 WIB
News

Warga Banjar Hulu Desak Kejaksaan Tahan Pangulu Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

20 Mei 2025 | 17:09 WIB
News

SMA Negeri 1 Raya Raih Prestasi di Ajang Olimpiade dan Lomba Seni

20 Mei 2025 | 16:16 WIB
News

Delpin Barus Gelar Reses di Kelurahan Lubuk Baru, Disambut Antusias Warga

20 Mei 2025 | 14:10 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-117 “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat” 

20 Mei 2025 | 13:10 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba