• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Setelah Diberitakan, Jalan Rusak di Bilah Hilir Langsung Diperbaiki

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
29 Mei 2020 | 09:17 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Setelah ramai diberitakan diberbagai media, jalan rusak yang dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalulintas di Dusun Sei Mambang Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, langsung dikerjakan dinas terkait.

Pantauan awak media, satu unit alat berat jenis Bomac diturunkan hanya untuk meratakan jalan rusak tersebut, Kamis 28 Mei 2020.

Sebelumnya diberitakan, Jalan Lintas Provinsi itu kondisinya sangat memprihatinkan. Karena di sana terdapat dua titik jalan rusak yang cukup lebar, ditengarai dapat mengundang kecelakaan lalulintas.

Menurut warga setempat, jalan rusak ini sudah cukup lama dibiarkan begitu saja. Hanya disiram krikil oleh dinas terkait.

Kasatlantas Polres Labuhanbatu AKP Rusbenny saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kondisi jalan tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Namun, akan menyurati pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas PU dan Dinas Perhubungan agar segera ditindaklanjuti.

“Iya itu ranahnya Pemda dalam hal ini Dinas PU dan Dinas perhubungan. Kalau Polri hanya penegakan hukum. Dan nanti kami surati Pemda,” kata Rusbenny.

Hal ini perlu jadi bahan perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah, bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak

Sebab, pada pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Pasal 273 Undang-undang Nomor.22 Tahun 2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Reja warga Negeri Lama, salah seorang pengguna jalan mengatakan, hal ini dinilai dapat menjadi penyebab utama kecelakaan, sebab jalan rusak tersebut tidak memiliki rambu jalan yang menandakan kondisi jalan.

“Bahaya ini bang, gak ada tanda tandanya (rambu), selain kondisi jalan jelek, minimnya penerangan jalan menjadikan jalan provinsi ini sangat tidak layak bagi kami,” kata Reja.

Dia berharap, perbaikan badan jalan dapat segera dilakukan oleh pemerintah. “Karena banyak kerugian yang dialami pengguna jalan akibat buruknya kondisi jalan,” tuturnya. (snc)

Laporan: Berman Sinaga

Editor: Hermanto Sipayung

Pesona

Kapolres Pematangsiantar Ajak Anak Panti Asuhan Elim Rekreasi ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 20:37 WIB
Peristiwa

DPRD Sahkan Perda Insentif Guru Keagamaan Nonformal, Wali Kota Wesly: Wujud Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

29 Juni 2026 | 19:33 WIB
Peristiwa

Setelah Puluhan Tahun Menanti, Ujung Padang Akhirnya Akan Nikmati Proyek Jalan Rp39 Miliar

29 Juni 2026 | 12:15 WIB
Kesehatan

Polres Pematangsiantar Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 dengan Car Free Day dan Olahraga Bersama

28 Juni 2026 | 21:23 WIB
Peristiwa

Tak Percaya Oknum Berantas Narkoba, Warga Dolog Parmonangan Bentangkan Baliho Minta Kapolri Turun Tangan

28 Juni 2026 | 20:52 WIB
Peristiwa

Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

28 Juni 2026 | 20:32 WIB
Peristiwa

Jembatan Bambu Ambruk, Seorang Petani Diduga Hanyut di Sungai Bah Tongguran

28 Juni 2026 | 19:51 WIB
Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Gelar E-Sports Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026 | 23:54 WIB
Ekbis

PLN UP3 Pematangsiantar Salurkan 15 Paket Sembako Lewat Xtracare, Total 272 Paket Disalurkan Sepanjang 2026

27 Juni 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Reses Polma Oliver Sihombing Dibanjiri Aspirasi Warga, Banjir, BPJS hingga Retribusi Sampah jadi Sorotan

27 Juni 2026 | 22:13 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto