Simada News
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Sidang Prapid Kejari Samosir, 3 Saksi Sebut Mantan Bupati Tobasa Tidak Bersalah

Simadanews.com by Simadanews.com
20 Juli 2020 | 21:57 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Sidang praperadilan (Prapid) mantan Bupati Tobasa Drs Sahala Tampubolon terhadap Kejaksaan Negeri Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri Balige, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin 20 Juli 2020.

Kuasa hukum Sahala Tampubolon selaku pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi fakta, Mangindar Simbolon dan Bolusson P Pasaribu serta satu orang saksi ahli DR Janpatar Simamora SH MH.

Sidang dalam Nomor Perkara 6/Pid.Prap/2020/PN Blg, dipimpin hakim tunggal Azhari Ginting yang seharusnya dilaksanakan pukul 09.00 wib sesuai kesepakatan sebelumnya namun akhirnya terlaksana sekira pukul 14.50 WIB.

Kuasa hukum pemohon, Deliana Simanjuntak SH MH, Miduk Panjaitan SH dan Hendra F Sidabutar SH, menghadirkan saksi pertama Bolusson Pasaribu yang menjelaskan sejarah terbitnya SK 281.

Tim yang awalnya dibentuk melalui SK panitia, sebut mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir itu,  berfungsi melakukan sosialisasi kepada ratusan masyarakat dan memverifikasi sesuai hasil garapan masyarakat.

“Keputusan Bupati Toba Samosir tanggal 26 Desember 2003 mengeluarkan SK 281 dan disambut baik masyarakat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat Desa Partukkot Naginjang yang terdiri dari  empat dusun, dimana saat itu pada masa pemerintahan Lundu Panjaitan selaku Bupati Tapanuli Utara,” sebutnya.

Saksi selanjutnya dari pihak pemohon, hadir mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, memaparkan fungsi dan tugas yang dijalankannya selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir saat itu dan keterlibatannya dalam SK panitia yang dibentuk.

DR Janpatar Simamora SH MH pada sesi kehadiran ahli, menyikapi pernyataan dari pihak termohon yang menyebutkan SK 281 dinilai bermasalah, Janpatar dengan tegas menyebutkan dari sudut pandang hukum bahwa SK 281 tidak ada masalah.

“Tidak ada kekeliruan disini, yang dikeluarkan bupati adalah SK bupati dan itu masih ranah wewenangnya sebagai bupati. Jadi itu masih dalam wewenang Bupati Toba Samosir. Secara hukum SK 281 tidak ada masalah,” terangnya.

Ditanya sekaitan pasal 17 ayat 1, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara yang berisikan “Sebelum Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dapat menetapkan peraturan daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toba Samosir dan bupati Deli Serdang tetap berlaku dan dilaksanakan di kabupaten Samosir dan di kabupaten Serdang Bedagai”.

Pada kesempatan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu memaparkan pemahaman akan wewenang yang dimiliki kepala daerah bahkan pada masa peralihan.

“Sebelum Kabupaten Samosir bisa menerbitkan perda maka berarti kabupaten induk masih boleh. Untuk mengisi kekosongan hukum, mengatasi masa transisi atau bersifat sementara, maka ditempatkanlah norma hukumnya di bagian peralihan. Kalau bukan ditujukan untuk itu maka ditempatkan di batang tubuh bukan di aturan peralihan. Oleh karena itu, karena sifatnya sementara menunggu ada bupati definitif karena sifatnya sementara, oleh karenanya bupati kabupaten itu masih punya wewenang sesuai dengan tugas dan wewenang yang melekat kepada jabatan bupati”, jelasnya.

Sementara itu, pihak termohon gugatan yakni Kejari Samosir dihadiri Ris Piero Handoko dan Chrispo M Simanjuntak menghadirkan saksi ahli Prof. Ediwarman SH MHum.

Permohonan praperadilan diajukan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-113/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 atas nama Drs Sahala Tampubolon tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan termohon dalam perkara tindak pidana korupsi pada penerbitan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal penggunaan lain (APL) yang terletak di desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Persidangan masih dilanjutkan, Selasa 21 Juli  dengan agenda kesimpulan. Selanjutnya pada hari Rabu 22 Juli 2020, mendengarkan keputusan. (snc)

Laporan:Jaya Napitupulu

Editor:Hermanto Sipayung

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Berita Terbaru

News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba