SimadaNews.com-Sebanyak 15 SMP Negeri di Kabupaten Simalungun, membuat pelaporan penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai dan menyalahi aturan.
Hal itu sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, atas Laporan Keuangan Pemkab Simalungun Tahun Anggaran 2019, item laporan penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri di Simalungun.
Dari hasil temuan BPK Perwakilan Sumut, disebutkan bahwa di 15 SMP Negeri di Simalungun ada selisih SPJ dengan hasil konfirmasi dari pembelian peralatan dan mesin.
Adapun temuan tersebut didapati pada pembelian peralatan dan mesin yang menggunakan dokumen SPJ dari CV GS, menyatakan pembelian belanja sebesar Rp506.953.748.00. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, biaya belanja yang wajar hanya sebesar Rp255.861.300.00, sehingga ada selisih pembayaran Rp251.092.448.00.
Dalam LHP BPK Perwakilan Sumut, juga disebutkan bahwa secara uji petik atas dokumen pertanggung jawaban belanja BOS pada 15 SMP Negeri, diketahui realisasi belanja sebesar Rp6.251.537.529.00.
Selain itu, diketahui terdapat realisasi belanja Alat Tulis Kantor (ATK), alat olahraga, alat-alat kebersihan, alat pendukung pelajaran dan belanja bahan cetak.
Salah seorang Kepala SMP Negeri ketika dimintai tanggapannya, terkait temuan BPK Perwakilan Sumut, mengaku bahwa di sekolah yang dipimpinnya tidak ada temuan BPK terkait pengelolaan BOS. Tapi, dirinya mengetahui adanya temuan BPK di sejumlah sekolah lainnya.
“Kalau sekolah kita, tidak ada temuan sesuai pemerikan BPK. Kalau sekolah lain memang ada temuan, sehingga ada pengembalian,” kata kepala SMP itu sembari memita namanya tidak ditulis bila informasi itu dipublis ke media.
“Kalau di SMP Negeri 3 Raya yang menjadi temuan, itu masa Pak Jonta Kepala Sekolahnya. Sekarang, Kepala SMP Negeri 1 Raya,” tambah pria itu, sembari meyakinkan reporter SimadaNews.com, untuk merahasiakan identitasnya.
Sementara, Kepala SMP Negeri 1 Raya Jonta Purba saat dikonfirmasi via seluler, Sabtu 8 Agustus 2020, malam sekira pukul 18.20 WIB membenarkan bahwa dirinya turut diperiksa BPK.
Disinggung soal temuan BPK di SMP Negeri 3 Raya, Jonta mengaku sudah mengembalikannya.
“Lupa saya kapan itu diperiksa, diperiksa di Kantor Camat Siantar. Tapi soal temuan yang dimaksud, sudah dikembali, Bos,” kata Jonta. (snc)
Laporan: Robin Silaban
Editor:Hermanto Sipayung