SimadaNews.com – Polsek Bilah Hilir dikabarkan telah melakukan penangguhan penahanan dua tersangka pelaku kejahatan yakni penadah dan pencuri emas senilai ratusan juta rupiah milik korban Aminah (60) warga Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis 3 September 2020.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Ahmad Syafei Lubis saat dikonfirmasi Sabtu (03/4/2021) membenarkan, namun penangguhan penahanan tersebut tidak menghentikan proses perkaranya.
“Benar, namun perkara tetap lanjut,” katanya.
Mendengar kabar penangguhan tersebut korban Aminah mengaku kecewa, dikhawatirkan perbuatan serupa akan terus berlanjut mengakibatkan keresahan bagi masyarakat khususnya pelapor.
Sebab sebelumnya, Polsek Bilah Hilir telah menahan dua tersangka, SH dan TAP dua pekan lamanya.
“Kalau ditangguhkan penadah dan pencurinya, terus terang saya selaku korban kecewa, soalnya sudah jelas pelaku telah terbukti melakukan pencurian perhiasan di rumahku, kenapa bisa ditangguhkan,” kata Aminah.
Sebelumnya enam bulan lamanya laporan korban dinilai jalan di tempat. Dan setelah diberitakan di berbagai media, penadah HS dan pelaku TAP yang merupakan menantu korban ditangkap.
“Sekarang ditangguhkan pula, baru 14 hari ditahan. Apa mereka gak mikir kerugian saya itu ratusan juta, sakit kali hati saya. Menantu saya yang mencuri dibilang pula anak dibawah umur. Jadi anak yang dilahirkan anak saya itu bukan dia bapaknya?” katanya.
Kuasa hukum korban, Nur Sriani SH, saat dimintai tanggapannya mengatakan dalih kepolisian yang menyatakan pelaku TAP masih di bawah umur dinilai keliru, sebab status pelaku sudah menikah meski pun itu pernikahan siri. Dan saat ini pelaku sudah memiliki anak.
“Dalih mereka mengatakan pelaku anak di bawah umur meski pun pelaku sudah punya anak, sudah jelas ngaco. Meski pun usia 18 tahun tetapi sudah memiliki anak, tidak bisa lagi disebut anak di bawah umur,” kata Nur.
Menurut Nur, jika pelaku anak di bawah umur, apa kewenangan Polsek melakukan penyidikan terhadap pelaku, itu gawenya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
“Alasan mereka gak bisa menahan pelaku, tapi kenyataannya pelaku ditahan selama 14 hari di Polsek Bilah Hilir. Sudah penuh dengan kontradiksi kerja mereka. Penyidikan awal juga pelaku tidak didampingi kuasa hukum atau orang tua kandungnya, kok sekarang cerita anak dibawah umur,” kata Nur. (Berman Sinaga)