SimadaNews.com – Polsek Bilah Hilir mengamankan 9 tersangka diduga pengguna narkoba jenis Sabu, dua dijadikan tersangka, Sabtu (17/04/2021).
Informasi yang diperoleh, tujuh dari antara sembilan orang yang diangkut menggunakan mobil patroli Polsek Bilah Hilir itu sudah pulang pada Minggu (18/4/2021) malam.
“Tadi malam sudah pulang naik mobil box,” kata sumber warga Kampung Sipirok yang tidak bersedia disebut namanya.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis saat dikonfirmasi, Senin (19/04/2021) tidak bersedia memberikan keterangan resmi, “sama Kanit aja bos ya,” katanya.
Kanit Reskrim Iptu Ilham Lubis, saat dikonfirmasi membenarkan kesembilan tersangka sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu
“Sudah kita limpahkan ke Narkoba,” sebut Ilham Lubis.
Katanya, meski hanya dua orang yang terbukti memiliki narkoba, namun kesembilan pelaku yang diciduk dari rumah MB di Dusun Selat Kecil, Desa Selat Besar yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkoba, tetap dilimpahkan ke Satres Narkoba.
“Semua kita serahkan ke Narkoba. Bukan dilepas,” kata Kanit.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan namun tidak menyebutkan berapa jumlah tersangka yang dilimpahkan.
“Ada yang diserahkan tapi beberapa orang, hubungi Kanit 1 yang tangani. Maaf saya lagi sibuk dengan persiapan PSU,” katanya.
Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung mengatakan kesembilan orang yang dilimpahkan masih dalam pemeriksaan.
Dari kedua tersangka berinisial BPS (36) warga Dusun Kampung Saroha dan JPT (15) warga Kampung Sipirok itu petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip kecil yang masing-masing berisi Sabu dan kotak sepatu warna hitam. (BS)