SimadaNews.com – Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan menangkap tersangka Musleh Ritonga (35) warga Lingkungan Titi Panjang, Kamis (20/05/2021).
Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya, 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 4,7 gram dan 1 dompet warna hitam.
Awal pengungkapan kasus, menindak lanjuti dari unggahan media sosial facebook yang bunyinya “buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah di jamin aman.”
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt, dan melakukan di Gang Benteng .
Melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, personil melakukan penangkapan dan laki-laki tersebut membuang 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya.
Personil langsung mengamankan barang bukti tersebut, kemudian mengintrogasi dan tersangka menerangkan memperoleh sabu tersebut Ivan warga Titi Panjang.
Tersangka mengaku sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu. Membeli Rp750.000 per gram dan menjual Rp850.000.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BS/FbPoldasu)