SimadaNews.com – Sat Res Narkoba Polres Toba menangkap tersangka RLT (54), ibu rumah tangga, warga Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, kurir narkoba jenis sabu-sabu, hasil pengembangan tersangka CWHN (45) yang ditangkap di Jalan Pasanggrahan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, melalui Kasubag Humas, Iptu Bungaran Samosir membenarkan terkait adanya penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT).
“Ya, benar, Tim Sat Res Narkoba yang dipimpin AKP Firman Peranginangin mengamankan seorang ibu rumah tangga atas hasil pengembangan penangkapan pengguna narkotika jenis sabu di Balige,” katanya.
Tersangka RLT (54), ditangkap Jumat (28/05/2021) usai melakukan penangkapan terhadap tersangka CWHN di rumahnya.
Ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Napitupulu Bagasan, Kelurahan Napitupulu. Atas informasi dimaksud Tim Sat Res Narkoba melakukan surveilance di daerah tersebut.
“Dari tangan tersangka CWHN (45) diamankan 1 paket plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis shabu dengan bruto 2,94 gram, 3 plastik klip bekas pakai, 1 handphone. Kemudian kita kembangkan, dari hasil penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersangka RLT(54) kita temukan dan amankan 1 paket plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis shabu berat bruto 30 gram, 1 plastik warna ungu bertuliskan pillow, 1 tas sandang, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 handpone dan satu bandroid,” kata Bungaran.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Toba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (Jaya Napitupulu)