SimadaNews.com – Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pengedar narkoba berinisial JS (28) warga Dusun Losari Barat, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (14/07/2021).
Tersangka ditangkap pada saat menunggu pelanggan dan sedang mendampingi istrinya berjualan misop di rumahnya.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 plastik klip berisi kristal sabu berat 0.06 Gram netto, 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih sabu berat 2.12 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Handphone, total sabu 2,16 gram netto.
Personil Sat Narkoba menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Dusun Losari Barat.
Setelah dilakukan pengembangan sesuai keterangan, tersangka mendapat sabu tersebut dari seseorang yg mengaku ALIM. Tersangka juga menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 1 gram setiap harinya dan memperoleh keuntungan hingga Rp250.000.
Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)