SimadaNews.com – Menyikapi peningkatan jumlah terpapar Covid-19 di Kabupaten Toba yang kian melonjak, Satgas Penanggulangan Covid-19 Toba turun lapangan.
Tim yang dipimpin Bupati Kabupaten Toba juga Ketua Satgas, Poltak Sitorus didampingi Wakil Bupati, Tonny M Simanjuntak mendatangi sejumlah pedagang jajanan malam di pusat kota Balige dan menegaskan akan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kami mohon kerjasamanya, ini bukan bermaksud untuk mempersulit untuk sementara waktu, supaya bisa kita atasi karena sekarang pertambahan yang terkonfirmasi di Kabupaten Toba sangat signifikan,” sebut Bupati Poltak di salah satu lokasi jajanan malam di Jl SM Raja Balige, Kabupaten Toba, Rabu (14/7/2021).
Seruan untuk mematuhi isi surat edaran Bupati Toba Nomor 440/3174/Satgas/Covid-19/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Toba disampaikan Sekda – yang juga Sekretaris Satgas – Audi Murphy O Sitorus.
“Kepada masyarakat Toba, bahwa terhitung sejak tanggal 15 Juli 2021 berlaku surat edaran Bupati nomor 440/3174/Satgas/Covid-19/2021 yang dikeluarkan tanggal 12 Juli 2021, batas terakhir melakukan penjualan baik rumah makan, kelontong, jajanan malam atau seluruh yang melayani pelanggan, batas terakhir buka sampai pukul 20.00 wib, lewat dari batas tersebut Satgas penanggulangan Covid-19 akan melakukan penertiban. Tolong patuhi demi kesehatan masyarakat Kabupaten Toba,” sebutnya.
Sosialisasi dilaksanakan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Balige kepada para pedagang jajanan malam dan usaha lainnya yang masih beraktivitas.
Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Pol PP, Dinas Perhubungan bersama-sama melakukan imbauan untuk tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas masyarakat. (Jaya Napiupulu)