SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, gelar konferensi pers pengungkapan sekaligus pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat 45 kilogram di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (10/08/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Labuhanbatu, M Yusuf Siagian, Bupati Labusel, H. Edimin, Wakil Bupati Labura, H.Samsul Tanjung.
Deni Kurniawan menjelaskan, narkotika jenis sabu dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas mengamankan RN (23) dan J (21), keduanya warga Dusun IV Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pengungkapan ini berawal Rabu (28/07) dari informasi yang diterima personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobil BK 1454 HE dan BK1261 EP .
Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan selanjutnya membawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil satunya ditemukan goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang,” kata Deni Kurniawan.
Dari keterangan tersangka RN, barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah Rp65.000.000, dimana telah ditransfer Rp.10.000.000 ke Rek An. Ardianto (yang ikut dalam rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari montir dan berhasil melarikan diri).
Selanjutnya Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C.Wisnu Adji P, yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF.
Selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.
Dalam paparannya Kapolres menyebutkan dengan diamankannya 45.000 gram sabu dapat menyelamatkan 450.000 jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang, dan terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (BS)