SimadaNews.com – Betty Boru Sinaga warga kurang mampu di Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kecewa karena namanya tidak tercantum dalam daftar warga penerima Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM).
Pemilik warung jajanan itu kecewa saat di cek melalui seluler namanya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan bantuan dana yang dikeluarkan Kementrian Koperasi untuk membantu pelaku usaha mikro dimasa pandemi Covid-19.
Sementara warga lain yang dinilai mampu dan tidak memilki usaha malah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
“Saya kecewa karena yang tidak memiliki usaha yang mendapat, sementara kita yang jelas punya usaha warung malah tidak dapat,” katanya.
Katanya lagi, saat menyerahkan berkas persyaratan mereka dimintai uang oleh pemerintah desa (Pemdes) Sei Tampang sebesar Rp 20 ribu per kepala keluarga.
“Ada kawan yang kasi Rp 10 ribu, katanya gak bisa, harus Rp 20 ribu. Bu..bu.. kurang ini bu, kata perempuan penerima berkas itu,” kata Betty.
Kepala Desa Sei Tampang M Asmui, saat dimintai tanggapannya, Jumat (20/08/2021) mengatakan hal itu di luar kewenangannya. Karena pemerintah pusat yang memutuskan siapa-siapa yang menjadi penerima bantuan, karena semua berkas didaftarkan secara online.
“Kita gak ngerti lah pendataan dari pusat sana tehknis nya seperti apa. Ada yang bilang kalau sudah mendapat bantuan ini, gak bisa lagi. Nyatanya ada yang sudah dapat PKH dapat juga UMKM. Gak ngertilah, tugas kita hanya mengirim data” sebut Asmui.
Terkait pengutipan uang sebesar Rp 20 ribu yang dilakukan bawahannya, Asmui menampik, mengatakan hal itu tidak mungkin terjadi. Karena katanya, dia dan bawahannya adalah pelayan masyarakat.
“Gak mungkin lah, gak ada itu. Kita ini kan pelayan masyarakat,” kata Asmui. (berman sinaga)