SimadaNews.com – Menindak lanjuti adanya aksi pemasangan spanduk di Wilkum Polsek Bilah Hilir yang bertuliskan “PAK KAPOLRES MASAYARAKAT KECAMATAN BILAH HILIR BUTUH KAPOLSEK YANG SERIUS MEMBERANTAS NARKOBA”, Rabu (25/08/2021) pukul 09.50 WIB, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat IK, AKP H Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Bilah Hilir di Kafe Netral, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir dan menampung semua aspirasi warga dan melaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, kemudian memerintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.
Selanjutnya Kamis (26/08/2021), sekira pukul 23.10 Wib, personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1, Ipda Sarwedi Manurung bersama Team 1 Unit 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka Muhamad Faisal (DPO) dan Muhamad Khaidir.
Dimana pada saat hendak diamankan Muhamad Khaidir berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau namun berhasil diamankan dengan cepat oleh petugas.
Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar Muhamad Faisal yang disaksikan Kepling dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dari bawah kaki Muhamad Faisal yang hendak dibuang karena mengetahui kedatangan petugas dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompetnya serta 1 sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamarnya.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Muhamad Faisal yang menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan).
Sabu yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah Muhamad Faisal, 3 hari lalu sekitar jam 14.00 WIB, yakni 1 gram dengan harga Rp700.000,
Ada pun tersangka Faisal adalah DPO dalam 2 LP yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Februari 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan BB sabu 0,02 gram netto dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Februari 2021 dengan tersangka yang ditangkap Surya Bhakti dengan BB 0,28 gram netto.
Sementara tersangka Muhamad Khadir mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari Muhamad Faisal dengan harga Rp50.000. Saat ini kedua tersangka masih dikembangkan di lapangan. (sumber fbpoldasu)