SimadaNews.com – Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria masing-masing berinisial AA (21) warga Titi Panjang, Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu 1,41 gram bruto, 2 handphone dan uang Rp10.000, dan AB (20) warga Titi Panjang, Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 1 bungkus plastik narkotika jenis ganja 0,94 gram bruto dan sepedamotor nopol BK 6280 YAH, Jumat (10/09/2021).
Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat pada Jumat (10/09/2021) pukul 15.00 WIB, bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu akan melintas di Jalan Lintas Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi tersebut, Timsus Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Tidak berapa lama sesuai informasi yang akurat, melintas dua laki-laki berboncengan menggunakan sepedamotor di Jalan Lintas Sennah, ciri-ciri yang disampaikan informan,” kata Martualesi Sitepu.
Kemudian tim melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap dua pengendara sepedamotor dan penggeledahan.
“Dari kantong celana sebelah kanan AB, didapat 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis ganja. AB mengaku bahwa ganja tersebut miliknya, yang dibeli dari I dengan harga Rp20 ribu,” kata Martualesi Sitepu.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku AA, tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Namun saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan sabu dibalut uang Rp10 ribu di rumputan pinggir jalan.
Pelaku AA mengakui bahwa sabu itu miliknya, diperoleh dari R, seharga Rp900.000.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan mencari R di Desa Sennah. Saat di lokasi, sekitar lima remaja melarikan diri, diduga diantaranya pelaku R.
Petugas juga melanjutkan pencarian terhadap I di Desa Titi Panjang, namun tidak ditemukan. (Berman Sinaga)