SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didamping Waka Polres, Kompol Mhd Taufiq, Kabag Ops, Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba, Selasa (21/09/2021)..
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan SS alias Muneng (46) dan W alias Yudi (34), Jumat (17/09/2021) di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba.
Dari kedua tersangka diamankan 3 plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram, 2 kaca pirex berisi sabu berat 1,4 gram dan 1,58 gram
Kemudian, 18 September 2021, ditangkap T alias Toncel (49) dan OPS alias Patar (39) dan disita dua plastik klip berisi narkotika sabu 3,3 gram dan dua botol kaca berisi sabu 419,62 gram dan 6 plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 gram. Secara keseluruhan dari keempat tersangka disita 493,08 gram sabu.
Tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Muneng, sudah lama menjadi target dari Polres Labuhanbatu namun selalu berhasil lolos.
Dari Kota Pinang, Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Muneng adalah jaringan Tanjungbalai, dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya 500-400 gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir 400 gram.
25 KG LEBIH GANJA DAN SEORANG TERSANGKA DITANGKAP
Pada Selasa 21 September 2021 pkl 08.00 WIB Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Team Sus Aiptu Mansyursyah menggagalkan peredaran narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis daun ganja 25.100 gram dengan menangkap S alias Adi (39) warga Jalan Siringo-ringo Rantauprapat.
Penangkapan tersangka diawali dengan undercover buy dan berhasil mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar 1.050 gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja berat 23.000 gram yang disimpan dalam karung putih.
Dari keterangan Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G di Jalan Pekan Lama Rantau Utara Rantauprapat namun G sudah melarikan diri.
Dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 bal bungkus plastik berisi ganja berat 1,050 gram.
Tersangka Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menghimbau kepada masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalahgunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga, sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba. (***/FbPoldasu)