SimadaNews.com – Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Sujiwo S. Priyono, dan personilnya menangkap seorang perempuan dewasa, IKS alias Indah (26) warga Jalan Tjikditiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan seorang laki-laki dewasa F alias Rudi (33) warga Jalan Protokol, Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 97,2 gram, Senin (27/09/2021).
Kedua tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana keduanya sedang hendak transaksi di depan SPBU di sebuah ruko kosong dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan narkotika jenis sabu di atas meja di hadapan keduanya duduk.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Indah merupakan istri dari AK yang merupakan DPO narkoba, menerangkan bahwa baru satu kali mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi.
Tersangka menerangkan, suaminya AK membeli narkotika jenis sabu per gramnya Rp.430.000 dan rencananya akan menjual per gramnya Rp470.000 dengan keuntungan per gramnya Rp40.000.
Sedangkan tersangka Rudi merupakan kurir yang disuruh AK suami tersangka Indah dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada istrinya di Rantauprapat dengan upah yg dijanjikan Rp1.000.000, dimana upah tersebut yang akan diserahkan tersangka Indah setelah tiba di Rantauprapat.
Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak ditemukan dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap kedua tersangka sehingga terhadap AK pun ditetapkan DPO.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram netto, 3 handphone, dan 1 sepedamotor.
Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FbPoldasu/***)