SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan bersama Ketua PN Rantauprapat, Delta Tamtama, Kejari Rantauprapat Jefri Makapedua, Kasi Berantas BNNK Labura, Kompol RS Ritonga, Sekda Labuhanbatu, M Yusuf Siagian, Danramil Kota, Lettu Inf Dedi M Sibarani dan Labfor Polda Sumut Iptu Fani dengan menerapkan protokol kesehatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan melepas 6 pecandu narkoba untuk direhabilitasi di Lapangan Polres Labuhanbatu, Kamis (04/11/2021).
Ada pun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja s 22.993,72 gram disita dari tersangka Suwardi alias Adi, sabu 87,2 gram disita dari tersangka Fahrudin alias Rudi dan Indah Khairuni Siregar alias Indah dan pil ekstasi 185 butir berat 55,82 gram. Sebelumnya telah diuji keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut dipimpin Iptu Fani.
Polres Labuhanbatu memfasilitasi rehabilitasi 6 pecandu narkotika hasil koordinasi Kapolres dengan Kepala Panti INSYAF BRSKPN Medan Sulaiman Sitompul.
Ada pun 2 diantaranya adalah tersangka yang diterapkan Restoratif Justice (RJ) yakni YN (17) dan YS alias Ceos (39) warga Jalan Ahmad Yani, Rantau Parapat hasil penggrebekan narkoba di Kelurahan Padang Bulan oleh personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu pada Senin 01 November 2021.
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti narkotika dibawah 1 gram dan telah dilakukan asesmen oleh TAT serta perkaranya akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan.
Ada pun 4 tersangka lainnya, MBG (31), dan RM (34) masing-masing warga Kota Rantauprapat, AMB (37) warga Siringo ringo dan RAP (36) warga Bilah Barat adalah atas permohonan keluarganya.
Kapolres Labuhanbatu menghimbau kepada warga masayarakat agar berperan serta dalam pemberantasan narkoba yang dimulai dengan aktif memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba. (Humas Poldasu/***)