Simada News
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

LSM-SSGoW Kembali Surati Irjen KLHK dan Kepala BAPEDAS Pematangsiantar, Soal Dugaan Persekongkolan dan KKN Proyek Pembuatan Tanaman RHL

Simadanews.com by Simadanews.com
5 Januari 2022 | 21:22 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Siantar- Simalungun Government Watch (LSM-SSGoW) kembali menyurati Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Irjen KLHK), di Jakarta dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun (BAPEDAS) di Pematangsiantar tertanggal 4 Januari 2022 dengan Nomor: 016/PS/SSGoW/RHL/BAPEDAS-HUT/I/2022, perihal: Dugaan Persekongkolan dan KKN Proyek Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun, Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, yang ditembuskan ke Ketua KPK-RI, dan Kepala BPK-RI c/q Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV A, di Jakarta.

“Surat ini, menindaklanjuti surat-surat sebelumnya, yang kami tujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), BPK-RI c/q Auditorat Utama IV A, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, LKPP-RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun (BAPEDAS) di Pematangsiantar,” kata Sekretaris Eksekutif SSGoW, Berlin Joni Saragih, SH, Rabu (05/01/2022).

“Langkah ini, kami lakukan sebagai bentuk dukungan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi,” kata Berlin Saragih.

Untuk itulah, kami melaporkan dan menyampaikan adanya dugaan korupsi dan persekongkolan/monopoli dalam Pekerjaan Proyek Multy Years Pembuatan Tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barumun Asahan Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 yan pagunya sekitar Rp202 miliar.

“Ada pun dugaan persekongkolan dan tindak pidana KKN ini, kami sampaikan berdasarkan penelusuran/investigasi kami di lapangan dalam hal penetapan pemenang lelang yang tidak ditindaklanjuti dengan verifikasi layak tidaknya perusahaan dari ketentuan profesional, personal, dan sumber daya teknis dan juga kesiapan fasilitas kantor, dalam melaksanakan Proyek Pembuatan Tanaman RHL Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun  Lingkungan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.

Kemudian, Berlin Joni Saragih menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam menyikapi surat yang ditujukan dan disampaikan oleh KPK-RI kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK) dengan Surat Nomor: R/2043/PM.00.00/30-35/07/2021, Tanggal, 28 Juli 2021, menyikapi Surat KPK-RI Nomor: R/2799/PM/00.00/30.35/11/2021, Tanggal 2 Nopember 2021 kepada DPP LSM SiantarSimalungun Government Watch (SSGoW), serta komunikasi/informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).”

Menurut Berlin Saragih, pada akhir tahun 2021 Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah melakukan pengawasan/pemeriksaan hanya memberikan  sanksi berupa: Memerintahkan kepada perusahaan-perusahaan pemenang tender untuk melakukan penanaman kembali atau Penyulaman di seluruh areal RHL, dan melakukan Pengembalian Uang kepada Negara dengan perhitungan jumlah bibit/pohon yang tidak ditanam oleh perusahaan-perusahaan.

“Hal ini merupakan sanksi yang sangat janggal dan rancu, karena kami menduga tidak melakukan perhitungan jumlah rill di areal RHL, maka kami menyampaikan bahwa sanksi tersebut merupakan suatu bukti telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Multy Years Pekerjaan Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.

PERUSAHAAN YANG BARU BERDIRI

Dijelaskan, sebelumnya ada dugaan Kelompok Kerja (POKJA) Proyek Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkesan memaksakan  dengan melakukan persekongkolan dalam hal penetapan Perusahaan Pemenang Lelang terhadap Perusahaan yang baru berdiri dalam hitungan Bulan.

Hal ini dapat dilihat pada akta pendirian PT. Jagat Lestari Mandiri, Jalan Padangsidempuan Sipirok, Kilometer 22, Dusun Garonggang Marisi Angkola Timur, Tapanuli Selatan. Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. 47 Tanggal 19 Nopember 2018, dengan pagu Rp17.602.866.000, dan PT. Wira Sejahtera Abadi, Jalan Padang Sidempuan Sipirok, Kilometer 22 Marisi Angkola Timur Tapanuli Selatan. Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. 48 Tanggal 19 Nopember 2018.

Apabila dikaitkan dengan sanksi yang diberikan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka telah nyata-nyata bahwa perusahaan yang diloloskan sebagai pemenang tender tidak mempunyai kualifikasi dalam mengerjakan proyek multy years tersebut.

Kedua perusahaan tersebut berdiri pada Nopember 2018 dan Maret 2019  telah menjadi pemenang tender pada Proyek Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun Anggaran 2019.

Kedua perusahaan tersebut, tidak memenuhi kualifikasi dalam mengerjakan proyek tersebut, karena bertentangan dengan kualifikasi minimal telah mengerjakan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (pengalaman pekerjaan) paling kurang sama dengan 50% nilai total HPS Pagu Anggaran (bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018).

Menyikapi hal-hal tersebut, DPP SSGoW, meminta dengan tegas agar Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama dengan KPK-RI  melakukan penyelidikan/penyidikandugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek  Pekerjaan Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kita minta untuk menindak tegas Kelompok Kerja (Panitia Tender) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 di  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena di duga terbukti turut serta dalam melakukan tindakan melawan hukum, maka dilakukan dengan pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Berlin Saragih. (ingot simangunsong)

Share230Tweet144Pin52

Berita Terkait

Oplus_131072

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menolak beroperasinya bajai online. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16/09/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Witel Sumut kembali melakukan kunjungan ke pelanggan loyal. Salah satu agenda kunjungan...

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16/09/2025

SimadaNews.com- Aula KNPI Sumatera Utara dipadati aktivis mahasiswa dan pemuda dari berbagai elemen, Selasa (16/9), saat Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa...

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com– Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) di...

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16/09/2025

SimadaNews.com – Warga Huta Baru, Nagori Simantin Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, digemparkan dengan peristiwa gantung diri yang dilakukan...

Oplus_131072

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15/09/2025

SimadaNews.com– Witel Sumut terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inisiatif kolaborasi. Salah satunya diwujudkan lewat...

Berita Terbaru

News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx