• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

DITANGKAP… Dua PriaTerduga Pengedar Sabu

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
6 Juni 2022 | 21:57 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu,  Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar pukul 19:30 WIB.

Keduanya berinisial NH Alias Nrimo (38) dan W alias Wilian (25), merupakan warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu  menerangkan penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan selama sepekan yang dilakukan personel Satres Narkoba.

Kemudian, pada Sabtu malam, pelaku NH berhasil diringkus dan disita dari tangan kanannya berupa satu bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1.23 Gram dan satu nit handphone Vivo warna hitam.

“Dari penangkapan NH ini kita kembangkan dan pelaku mengaku mendapat narkoba dari rekannya berinisial W tersebut,” terang AKP Martualesi, Senin 6 Juni 2022.

Dia melanjutkan,  tim bergerak dan mengejar W di Dusun Jawa A, Desa Kampung Dalam. Saat ditangkap,  dari tangan W, disiita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 13.86 Gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.55 Gram, satu timbangan elektrik dan satu handphone Realmi warna biru.

“Tim berhasil meringkus W dan seluruh barang buktinya, dari keterangan W kita kembangkan ke Labura memburu seorang berinisial U. Namun tidak kita temukan,” ucapnya.

AKP Martualesi menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (snc)

Laporan: Afriandi

Pesona

Tiga Dermaga Resmi Jadi Aset Pemkab Samosir, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata Danau Toba

20 Juni 2026 | 15:15 WIB
Peristiwa

Truk Fuso Milik PTPN IV Terlibat Kecelakaan dengan Sepeda Motor di Simarimbun, Pengendara Luka-luka

20 Juni 2026 | 10:48 WIB
Peristiwa

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan Diverifikasi, Pemko Siantar Percepat Penyaluran Bantuan

20 Juni 2026 | 08:44 WIB
Pesona

Vandiko Gultom Resmikan Bengkel Kapal Permanen Pertama di Danau Toba, Keselamatan Pelayaran Makin Terjamin

19 Juni 2026 | 22:42 WIB
Peristiwa

Kapolda Sumut Rotasi Jabatan Strategis di Polres Siantar-Simalungun

19 Juni 2026 | 22:26 WIB
Peristiwa

Kasus Pembunuhan Jaka Malau di Taman Bunga! Polisi Sudah Tahan Dua Pelaku, Empat Lagi Diburu

19 Juni 2026 | 20:34 WIB
Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Taruna Melati Muhammadiyah/Aisyiyah

19 Juni 2026 | 12:52 WIB
Pesona

Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp22,8 Miliar dari Kementerian PU, Perkuat Pariwisata dan Lingkungan Berkelanjutan

19 Juni 2026 | 11:31 WIB
Peristiwa

Penuh Haru dan Kegembiraan, SDN 122345 Pematangsiantar Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Kelas VI

19 Juni 2026 | 09:53 WIB
Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

19 Juni 2026 | 09:05 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto