SimadaNews.com-Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar pukul 19:30 WIB.
Keduanya berinisial NH Alias Nrimo (38) dan W alias Wilian (25), merupakan warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menerangkan penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan selama sepekan yang dilakukan personel Satres Narkoba.
Kemudian, pada Sabtu malam, pelaku NH berhasil diringkus dan disita dari tangan kanannya berupa satu bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1.23 Gram dan satu nit handphone Vivo warna hitam.
“Dari penangkapan NH ini kita kembangkan dan pelaku mengaku mendapat narkoba dari rekannya berinisial W tersebut,” terang AKP Martualesi, Senin 6 Juni 2022.
Dia melanjutkan, tim bergerak dan mengejar W di Dusun Jawa A, Desa Kampung Dalam. Saat ditangkap, dari tangan W, disiita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 13.86 Gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.55 Gram, satu timbangan elektrik dan satu handphone Realmi warna biru.
“Tim berhasil meringkus W dan seluruh barang buktinya, dari keterangan W kita kembangkan ke Labura memburu seorang berinisial U. Namun tidak kita temukan,” ucapnya.
AKP Martualesi menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (snc)
Laporan: Afriandi