PEMILIHAN Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat. Amanat konstitusi RI memberi ruang kepada rakyat dalam mewujudkan Demokrasi yang berorientasi pada kehendak rakyat.
Dalam konteks ini tentu peran masyarakat dalam politik dan pemilu merupakan hal penting yang harus terus digagas dengan berbagai metode dibalik pelaksanaan agenda tahapan pemilu yang telah diprogramkan oleh Penyelenggaran Pemilu.
Karena bagimanapun juga, seluruh proses tahapan pemilu harus mengakomodir semua kehendak rakyat atas kepemimpinan ke masa mendatang. Sehingga, pada semua proses tahapan pelaksanaan Pemilu diwujudkan dalam bentuk pelayanan kepada msyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu merupakan upaya untuk memaksimalkan peran masyarakat dalam merencanakan, mengawasi dan mengkritisi seluruh agenda tahapan pemilu.
Peran ini dilaksanakan agar setiap warga Negara terjamin haknya dalam pemilu sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak rakyat untuk dipilih dan memilih dan berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan pemilu.
Pemilu yang damai dan dermokratis ialah pemilu yang dapat memberikan rasa aman, nyaman dan sejuk kepada setiap warga Negara, sehingga hak dan kewajiban masyarakat dalam melaksanakan pemilu dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya paksaan, intimidasi, serta tidak terjadinya politisasi SARA dan politisasi Identitas yang dapat memecah belah kesatuan bangsa.
Pemilu yang damai tentu pemilu yang berorientasi pada pembangunan ke masa yang akan datang, bukan dengan pemilu yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan sementara saja.
Upaya untuk pemilu yang bersih dan demokratis juga tidak terlepas dari upaya seluruh stakeholder dan rakyat yang secara bersama-sama menjaga diri agar tidak terlibat dalam kampanye Hitam yang memecah belah.
Peran masyarakat dalam pemilu dapat terlaksana dengan baik tidak terlepas dari upaya Sosialisasi seluruh agenda tahapan pemilu.
Masyarakat mengetahui dan memahami agenda pemilu serta dapat mengamati seluruh prosesnya. Sosialisasi yang maksimal dari penyelenggara Pemilu akan memberikan pengetahuan awal kepada masyarakat terkait agenda pemilu yang akan dilaksanakan.
Sosialisasi dapat dilaksanakan melalui pertemuan Formal, media social, diskusi-diskusi Nonformal serta membuka pintu bagi masyarakat yang datang ke kantor-kantor penyelenggara pemilu di masing-masing tingkatan.
Pendidikan politik kepada masyarakat juga harus terus digiatkan. Baik oleh partai politik, organisasi masyarakat, lembaga-lembaga kajian politik, kampus dan media online maupun media cetak.
Pemahaman politik yang baik kepada masyarakat akan memberikan pemahaman dan sikap kritis masyarakat. Sehingga, ini menjadi modal yang penting dalam upaya mewujudkan partisipasi masyarakat. (*)
Penulis adalah Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Silimakuta