SimadaNews.com– Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial GW (41), warga Tanjung Kuba, Dusun V, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) di sebuah bangunan (gubuk) di Huta III, Kampung Tempel, Nagori Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku resah karena lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap GW beserta sejumlah barang bukti.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram, satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BL 4295 I, serta satu unit telepon genggam.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa GW telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2022.
Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang diduga bandar di Dusun III, Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
GW ditugaskan untuk mengantarkan sabu ke wilayah Perdagangan dan sebagai imbalan, ia diizinkan mengonsumsi sabu secara gratis.
Selanjutnya, GW beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Kodim 0207/Simalungun, Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah teritorialnya.
“Narkoba adalah ancaman besar bagi bangsa ini. Tidak ada ruang untuk kompromi. Kita harus sadar berapa banyak generasi bangsa yang telah dirusak oleh barang haram ini. Sebagai aparat negara, kita harus berada di garis terdepan dalam memerangi narkoba,” tegas Dandim.
Ia juga mengingatkan seluruh prajurit dan ASN di lingkungan TNI untuk menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat dengan tidak terlibat dalam bentuk pelanggaran hukum, sekecil apa pun. (snc)
Laporan: Pirhot Nababan