SimadaNews.com-Babak baru penanganan dugaan korupsi proyek strategis pariwisata nasional di kawasan Danau Toba mulai terlihat.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,18 miliar dari perkara pembangunan penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, proyek yang sempat disorot karena penyimpangan pekerjaan konstruksi.
Uang tersebut diserahkan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagai penyedia jasa proyek bernilai kontrak lebih dari Rp161,5 miliar.
Nominal pengembalian dihitung berdasarkan audit ahli dari Kantor Akuntan Publik yang menaksir kerugian negara akibat pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan dana yang telah diterima penyidik langsung dititipkan ke rekening pemerintah lainnya sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara.
Ia menyebut langkah tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga memulihkan kerugian publik.
“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan upaya nyata untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” ujar Rizaldi.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut serta seorang manajer wilayah perusahaan konsultan pengawas proyek.
Keduanya diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak hingga menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, seorang manajer proyek dari pihak kontraktor yang juga disebut tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan kontrak diketahui telah meninggal dunia pada Juli 2025, sehingga proses hukum terhadapnya tidak berlanjut.
Meski dana telah dikembalikan seluruhnya, Kejati menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang menitikberatkan efek jera sekaligus penyelamatan keuangan negara. (SNC)

