• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Kejati Sumut Terima Rp13,18 Miliar Kerugian Negara Proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,18 miliar dari perkara pembangunan penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele.

Kejati Sumut Terima Rp13,18 Miliar Kerugian Negara Proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
23 Februari 2026 | 22:15 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Babak baru penanganan dugaan korupsi proyek strategis pariwisata nasional di kawasan Danau Toba mulai terlihat.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,18 miliar dari perkara pembangunan penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, proyek yang sempat disorot karena penyimpangan pekerjaan konstruksi.

Uang tersebut diserahkan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagai penyedia jasa proyek bernilai kontrak lebih dari Rp161,5 miliar.

Nominal pengembalian dihitung berdasarkan audit ahli dari Kantor Akuntan Publik yang menaksir kerugian negara akibat pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan dana yang telah diterima penyidik langsung dititipkan ke rekening pemerintah lainnya sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara.

Ia menyebut langkah tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga memulihkan kerugian publik.

“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan upaya nyata untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” ujar Rizaldi.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut serta seorang manajer wilayah perusahaan konsultan pengawas proyek.

Keduanya diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak hingga menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, seorang manajer proyek dari pihak kontraktor yang juga disebut tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan kontrak diketahui telah meninggal dunia pada Juli 2025, sehingga proses hukum terhadapnya tidak berlanjut.

Meski dana telah dikembalikan seluruhnya, Kejati menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.

Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang menitikberatkan efek jera sekaligus penyelamatan keuangan negara. (SNC)

Kesehatan

Wesly Silalahi Sambut Audiensi Pengurus IDI Pematangsiantar-Simalungun, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

20 Juli 2026 | 19:02 WIB
Pesona

Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 | 05:22 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar dan GKPS Gelar Seminar Kepemimpinan dan Nasionalisme bagi Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 21:16 WIB
Peristiwa

Tapak Tilas 500 Meter Warnai Pesta Patibal Batu Onjolan dan Pembangunan GKPS Huta Bayu

19 Juli 2026 | 20:28 WIB
Peristiwa

Miliki 14,75 Gram Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

19 Juli 2026 | 19:53 WIB
Peristiwa

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Mandek Sejak 2025, PERMAHI Surati Kapolri dan Kapolda Sumut

19 Juli 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Perempuan Ditemukan Meninggal di Areal Perladangan Coklat Dusun Hinalang Jorlang Hataran

19 Juli 2026 | 11:25 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Berbagi Kasih di Panti Jompo, Wujudkan Polri Humanis dan Peduli Lansia

18 Juli 2026 | 18:15 WIB
Peristiwa

Bupati Simalungun Kucurkan Miliaran Rupiah untuk Infrastruktur di Dolok Masagal

18 Juli 2026 | 16:34 WIB
Peristiwa

Diduga Aniaya Tetangga, Oknum Panitra PN Pematangsiantar Dilaporkan ke Polisi

18 Juli 2026 | 15:48 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor